Musi Rawas
akun atas nama Okta Masgud akun yang diduga di miliki oleh kepala dinas PUCK, dengan menyebutkan kalimat “Lanjutkan” Dan emoji mantab. Juga akun yuni aryani menuliskan ‘lanjutkan 2 periode, ‘ tertulis di dinding sosial media dengan judul masyarakat memilih.
Menjadi perbincangan di seluruh lapisan masyarakat, yang di duga kedua akun tersebut milik ASN kabupaten Musi Rawas hingga terbit di beberapa media online.
Oktaviano, ST.,M.Si menyampaikan klarifikasinya “wajar jika saya mengucapkan kata lanjut kan, untuk pimpinan saya yaitu bupati kabupaten musi rawas, Hj. Ratna Machmud, untuk melanjutkan pembangunan yang sudah ada. Pembangunan yang berkelanjutan.”
“Sudah menjadi tugas kami untuk mensosialisasikan dan menyampaikan kepada masyarakat keberhasilan yang telah dicapai Pemerintah Daerah dalam era kepemimpinan ibu Bupati Hj. Ratna Machmud, hal ini untuk memastikan bahwa masyarakat telah menikmati program2 yg telah dilaksanakan, contohnya, santuanan kematian, seragam gratis, berobat gratis dan program prioritas lainnya”
Saya tida menyuarakan atau mendukung kepada salah satu calon ataupun partai politik tertentu dan saya jamin hal tersebut tidak terjadi. Kita akan klarifikasi kita akan luruskan bahwa hal tersebut benar jika saya ucapkan lanjutkan pembangunan di musi rawas. Ujarnya
“tetap pada jalur netralitas dan komitmen kita sebagai ASN, kita akan jalankan dan tegakkan semaksimal mungkin,” kata Oktaviano, pada senin 24-06-2024. Ia juga menyampaikan isu netralitas ASN merupakan hal penting yang perlu diperhatikan seluruh aparatur.
“Tidak kalah penting juga terkait isu netralitas ASN. Saya tetap komitmen kepada seluruh jajaran di Pemkab musi rawas, untuk tegak lurus menjaga netralitas ASN ini. Meskipun terdapat berbagai pihak yang mengkritisi kita terhadap apa-apa yang kita lakukan, terhadap kegiatan-kegiatan yang kita lakukan. Ini kita harus senantiasa waspada dan kita tidak lalai sensitivitas di bulan-bulan ini sangat perlu kita perhatikan seksama. Kita sudah benar pun, tentu akan dicari-cari kesalahannya, apalagi kita berbuat salah,”
“Oleh karena itu perlu sinergi diantara kita, saling mengingatkan diantara kita. Kita anggap kritisi tersebut sebagai pengingat kita untuk selalu berhati-hati, untuk selalu waspada,” sambungnya.
Lebih lanjut, sebagian bahan pertimbangan yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu pada Pasal 70 dan Pasal 71. Pasal 70 ayat (1) berbunyi dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia. “Jika mendengarkan visi dan misi calon pemimpin boleh dong,..! ”
ASN harus tetap pada kedudukan profesional dan tidak memihak pada kontestan politik yang akan bertanding di pemilu maupun pilkada. Hal ini tidak mengurangi hak pilih yang dimiliki ASN dalam setiap pesta demokrasi yang berlangsung. Artinya kami ASN pun punya hak suara untuk memilih. Ringkasnya