Berita  

Rugikan Negara dan Warga : Skandal Pasir Ilegal Guncang MUBA, PT IAM Diduga Keruk Sungai Musi Tanpa Izin

MUBA, INDONESIABERSATU.ID – Sebuah dugaan praktik penambangan pasir ilegal yang dilakukan oleh PT Inti Agro Makmur (IAM) di Sungai Musi, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, kini menjadi sorotan tajam. Aktivitas terlarang ini, yang diperkirakan telah berlangsung selama hampir dua bulan, tidak hanya meresahkan warga tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian lingkungan dan negara yang masif.

Kecurigaan ini semakin menguat setelah kesaksian langsung dari seorang warga berinisial MM, yang tinggal di RT 012 RW 005 Kelurahan Kayuara, Kecamatan Sekayu. Lokasinya yang persis di seberang PT IAM menjadikannya saksi mata utama.

“Yo kak pt itu ngambek bongen (pasir), jelas nian malahan 2 ikok tongkang yang nyedotnyo, itu nah kak bongen hasil tambangnyo mencak gonong itu,” ungkap MM kepada tim liputan pada Selasa, 29 Juli 2025. Pernyataan MM ini bukan sekadar dugaan, melainkan gambaran jelas tentang dua tongkang yang beroperasi menyedot pasir, dengan hasil yang menumpuk setinggi gunung – sebuah pemandangan yang tak bisa disembunyikan.

Menurut MM, aktivitas ilegal ini telah berjalan hampir dua bulan lamanya, meskipun ia mencatat adanya jeda sekitar seminggu belakangan ini. “Ay kurang lebih hampir 2 bulan kak, tapi sekarang hampir cak seminggu lagi istirahat,” tambahnya.

Warga lain yang enggan disebutkan namanya turut mengeluhkan kegiatan penyedotan tersebut. Ia menilai operasi PT IAM bisa memicu dampak buruk bagi lingkungan permukiman mereka.

“Kami takut penyedotan pasir itu menyebabkan longsor, bisa-bisa rumah kami ambruk ke Sungai Musi,” ungkapnya.

Ia juga menyebut bahwa warga sebenarnya ingin melaporkan aktivitas tambang pasir itu sejak awal, namun ragu dan bingung karena merasa berhadapan dengan perusahaan besar yang disebut-sebut memiliki backing dari oknum berpengaruh.

“Kami bingung lapor ke mana, katanya banyak orang penting di belakang PT itu. Tapi kami minta tolonglah, hentikan kegiatan ini sebelum ada korban atau kerusakan besar,” lanjutnya.

Ancaman Pidana Berat dan Denda Fantastis Menanti PT IAM: Negara Tidak Boleh Rugi!

Jika dugaan penambangan pasir tanpa izin ini terbukti, PT Inti Agro Makmur menghadapi konsekuensi hukum yang sangat serius. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) telah menyiapkan sanksi berat bagi pelaku kejahatan lingkungan dan ekonomi seperti ini:

  • Ancaman Penjara hingga 5 Tahun dan Denda Rp100 Miliar! Berdasarkan Pasal 158 UU Minerba, setiap entitas yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Pidana ini tidak hanya menyasar korporasi, tetapi juga individu-individu di dalamnya yang bertanggung jawab.
  • Jaring Hukum untuk Penadah Hasil Ilegal: Pasal 161 UU Minerba memperluas jangkauan hukum bagi siapa pun yang menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut, atau menjual mineral yang tidak berasal dari izin yang sah. Ancaman hukumnya sama berat: pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Ini berarti mata rantai kejahatan dari penambangan hingga penjualan akan diusut tuntas.
  • Sanksi Administratif Mematikan: Selain pidana, PT IAM juga berisiko menghadapi sanksi administratif mematikan seperti penghentian total kegiatan, pencabutan seluruh izin usaha, hingga denda administratif yang akan menguras keuntungan ilegal mereka.

Ketika dikonfirmasi mengenai dugaan penambangan ilegal ini, Pimpinan Manager PT Inti Agro Makmur, Bapak Purwanto, melalui WhatsApp, belum memberikan tanggapan sampai berita ini diterbitkan.

Situasi ini mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak. Investigasi komprehensif harus segera dilakukan untuk membongkar tuntas dugaan praktik ilegal ini. Penegakan hukum yang tegas adalah kunci untuk menjaga kelestarian ekosistem Sungai Musi dan memastikan tidak ada pihak yang meraup keuntungan haram dari kekayaan alam Indonesia. Akankah PT IAM lolos dari jeratan hukum atau harus mempertanggungjawabkan dugaan penjarahan sumber daya alam ini di meja hijau? Publik menanti ketegasan aparat!

Redaksi mengingatkan eksploitasi sumber daya alam, tanpa izin resmi, sama halnya mencuri kekayaan alam dan bagi pelaku maupun pihak menampung dan pembelinya adalah penadah hasil kejahatan.

(Tim Liputan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *