Berita  

PWRI Muba Desak DPRD Gelar RDP: Dugaan Pencemaran Sungai di Desa Bumi Kencana Oleh PT SIAP

MUBA, IB – Polemik dugaan pencemaran sungai di Desa Bumi Kencana, Kecamatan Sungai Lilin, kian memanas dan memasuki babak baru. Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Musi Banyuasin secara resmi melayangkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kabupaten Musi Banyuasin. Langkah ini ditempuh sebagai respons atas indikasi ketidakterbukaan informasi serta dugaan “misinformasi publik” oleh pihak korporasi terkait.

Surat bernomor 092/B/PWRI/DPC-MUBA/VI/2026 tersebut secara khusus menyoroti klaim yang disampaikan oleh PT Srigunung Inti Agro Persada (PT SIAP). Berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan awak media pada awal April 2026, ditemukan sejumlah indikasi pencemaran yang dinilai kontradiktif dengan pernyataan resmi perusahaan.

Ketua DPC PWRI Muba, Andi Mustika,S.E., C.BJ., C.EJ., menegaskan bahwa publik berhak memperoleh informasi yang jernih, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia menyebut, terdapat sejumlah kejanggalan mendasar yang menjadi alasan kuat desakan digelarnya RDP terbuka.

PWRI menilai klarifikasi PT SIAP pada 16 April lalu tidak menyentuh substansi persoalan, bahkan cenderung mengaburkan fakta lapangan. Selain itu, klaim terkait hasil uji kualitas air oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Musi Banyuasin yang disampaikan pihak perusahaan tanpa keterangan resmi dari pejabat berwenang memunculkan tanda tanya serius terkait validitas dan transparansi prosedur.

Sorotan juga mengarah pada munculnya pernyataan dari aparat desa yang dinilai tidak memiliki kapasitas teknis untuk mengomentari hasil uji laboratorium.

Kondisi ini dikhawatirkan berpotensi menyesatkan opini publik. Tak hanya itu, PWRI Muba turut mencium adanya indikasi konflik kepentingan yang diduga memengaruhi objektivitas penilaian terhadap kondisi lingkungan di wilayah tersebut.

“Masalah lingkungan adalah kepentingan publik yang tidak bisa ditawar. Harus ada forum resmi yang terbuka dan akuntabel. Jangan sampai ada ‘main mata’ di balik rusaknya ekosistem sungai,” tegas Andi Murex panggilan akrabnya.

Melalui permohonan RDP, PWRI Muba mendesak DPRD untuk mengambil langkah konkret, di antaranya memanggil pihak PT SIAP, DLH Muba, serta perangkat desa terkait guna memberikan keterangan secara terbuka.

Selain itu, PWRI juga mendorong dilakukannya uji kualitas lingkungan oleh lembaga independen yang kredibel dan bebas dari konflik kepentingan.

PWRI Muba juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap potensi pelanggaran hukum lingkungan, sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Surat tersebut turut ditembuskan kepada Bupati Musi Banyuasin, Kapolres Muba, hingga Dandim 0401 Muba sebagai bentuk pengawalan serius terhadap isu ini.

Kasus ini kini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menjamin transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan terhadap lingkungan hidup dan hak masyarakat. PWRI menegaskan akan terus mengawal polemik ini hingga terungkap fakta yang sebenar-benarnya.

(Red/PWRI MUBA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *