MUBA, IB — Klarifikasi yang disampaikan PT Srigunung Inti Agro Persada (PT SIAP) di berbagai media pada Kamis (16/4/2026) terkait dugaan pencemaran sungai di Desa Bumi Kencana, Kecamatan Sungai Lilin, justru memantik polemik baru. Alih-alih meredam situasi, bantahan perusahaan yang menyebut pemberitaan sebelumnya “tidak benar” dinilai belum menyentuh substansi persoalan dan berpotensi mengaburkan fakta di lapangan.
Dalam pernyataannya, PT SIAP mengungkapkan bahwa sejumlah perwakilan masyarakat desa, termasuk perangkat desa dan tokoh masyarakat, telah mendatangi pabrik kelapa sawit milik perusahaan. Hasil kunjungan tersebut, menurut klaim perusahaan, menunjukkan bahwa kualitas air masih berada dalam ambang baku mutu berdasarkan uji laboratorium Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muba, serta tidak ditemukan keluhan signifikan dari warga.
“Kami sudah cek langsung, hasilnya masih sesuai ambang batas. Bahkan limbah dimanfaatkan untuk pupuk,” ujar Solichin, Kepala Dusun 1, kepada sejumlah media, Kamis (16/4/2026).
Namun, pernyataan tersebut menuai sorotan. Kepala dusun dinilai tidak memiliki kewenangan untuk menyampaikan hasil uji lingkungan yang seharusnya menjadi domain otoritas resmi seperti DLH Muba. Bahkan, muncul dugaan adanya penyampaian informasi yang melampaui kapasitas jabatan, sehingga memunculkan kekhawatiran akan potensi misinformasi di tengah publik. Kepala Desa Bumi Kencana, Erwin Aprianto, didorong untuk melakukan pembinaan terhadap perangkatnya agar tidak terjadi penyimpangan kewenangan.
Di sisi lain, klaim perusahaan tidak serta-merta membantah temuan investigatif sejumlah media pada tanggal 2 dan 3 April 2026. Dalam penelusuran tersebut, ditemukan indikasi kuat dugaan pencemaran sungai, disertai dokumentasi visual berupa foto dan video. Warga setempat bahkan menyebut kondisi itu telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan.
Perbedaan waktu antara investigasi media dan pengecekan oleh pihak perusahaan memunculkan pertanyaan serius terkait validitas klaim yang disampaikan. Kondisi lingkungan yang dinamis, seperti pengaruh curah hujan, dinilai dapat mengubah atau menyamarkan jejak limbah dalam waktu singkat.
Kontradiksi semakin menguat dengan munculnya pernyataan Ketua Korwil KUD Mukti Jaya, H. Kasyono, yang menyoroti manfaat ekonomi dari kepemilikan saham plasma sebesar 20 persen di pabrik tersebut. Pernyataan ini memicu dugaan adanya konflik kepentingan yang berpotensi memengaruhi objektivitas penilaian terhadap isu lingkungan.
Sementara itu, Humas PT SIAP, Daniel Passarella, menegaskan bahwa pengelolaan limbah perusahaan telah sesuai prosedur. Ia bahkan menunjuk keberadaan ikan hidup di kolam limbah sebagai indikator bahwa air berada dalam kondisi aman.
Namun, indikator tersebut dinilai tidak cukup merepresentasikan kondisi riil di aliran sungai. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa sebelum tanggal 16 April 2026, air sungai di Desa Bumi Kencana sempat berubah warna menjadi hitam kecoklatan, kondisi yang diduga berkaitan dengan aktivitas limbah dari pabrik sawit di hulu.
Penggunaan narasi “tidak pernah terjadi pencemaran” oleh pihak perusahaan pun menuai kritik. Pernyataan yang bersifat absolut tanpa didukung data terbuka dan pengawasan independen dinilai berpotensi menyesatkan publik.
Ketua DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Musi Banyuasin, Andi Mustika, menilai bantahan perusahaan bersifat prematur dan mengabaikan kronologi fakta di lapangan.
“Temuan investigasi dilakukan pada tanggal 2 dan 3 April, sementara perusahaan baru melakukan pengecekan pada 16 April. Rentang waktunya jelas. Dalam kondisi tertentu, seperti hujan deras, limbah bisa tersamarkan,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).
Ia juga menyoroti klaim perusahaan terkait uji kualitas air oleh DLH Muba, yang dinilai belum disertai pernyataan resmi maupun identitas pejabat yang melakukan pengujian.
“Klaim PT SIAP bahwa DLH telah melakukan uji kualitas air itu masih sepihak, tanpa keterangan resmi. Ini berpotensi mencatut nama DLH,” tegasnya.
PWRI Musi Banyuasin memastikan akan melayangkan surat resmi kepada DPRD Musi Banyuasin untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Forum tersebut dinilai penting untuk menguji secara terbuka klaim dari semua pihak, termasuk perusahaan, pemerintah daerah, dan masyarakat terdampak.
“Supaya tidak menjadi polemik berkepanjangan, DPRD harus memfasilitasi RDP dan menghadirkan semua pihak. Jangan sampai terjadi klaim sepihak,” katanya.
Ia menegaskan, persoalan dugaan pencemaran lingkungan tidak cukup dijawab dengan pernyataan normatif. Diperlukan uji transparan dan independen guna memastikan apakah limbah perusahaan pernah mengalir ke sungai yang melintasi Desa Bumi Kencana.
Jika terbukti terjadi pencemaran, aparat penegak hukum didorong untuk melakukan penyelidikan mendalam guna memastikan ada tidaknya unsur kelalaian atau pelanggaran hukum lingkungan.
“Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi. Lingkungan adalah kepentingan publik yang tidak bisa dinegosiasikan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan pada Minggu (19/4/2026), upaya konfirmasi lanjutan kepada Humas PT SIA, Daniel Passarella, Jum’at (17/4/2026), belum mendapat respons. Sikap bungkam tersebut turut menjadi sorotan dalam konteks etika komunikasi publik.
Dalam praktik kehumasan, transparansi dan akuntabilitas merupakan prinsip utama. Ketika krisis muncul, keterbukaan informasi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik. Sebaliknya, sikap diam justru berpotensi menimbulkan persepsi negatif dan memperkuat dugaan bahwa ada informasi yang di sembunyikan.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa di tengah dorongan investasi dan pertumbuhan ekonomi, perlindungan lingkungan masih kerap berada dalam posisi rentan. Sungai bukan sekadar aliran air, melainkan sumber kehidupan masyarakat, yang menuntut kejelasan, tanggung jawab, dan pengawasan yang tidak bisa ditawar.
(Redaksi)













