Berita  

Dugaan Korupsi Proyek CSR Rp6 Miliar: Kabid PUBMTR Sumsel dan PT. SERD Diduga Kongkalikong

PALEMBANG, INDONESIABERSATU.ID – Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Sumatera Selatan, Elvis Rachman, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat penegak hukum lainnya untuk mengaudit proyek perbaikan jalan di Kabupaten Muara Enim-Lahat. Proyek senilai Rp 6 miliar yang menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT. Supreme Energy Rantau Dedap (SERD) ini diduga menjadi ajang korupsi oleh oknum pejabat dan perusahaan.

Ir. Hendry Wijaya, ST., MM., ASEAN. Eng, selaku Kepala Bidang Pengembangan Jaringan Jalan Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang (PUBMTR) Provinsi Sumatera Selatan, menjadi sorotan utama. Ia diduga terlibat dalam konspirasi ini karena tidak merespons surat klarifikasi resmi dari PWRI terkait proyek tersebut.

“Surat klarifikasi kami bernomor: 001/PWRI /VII/2025, yang dikirim pada 23 Juli 2025, belum mendapat balasan hingga sekarang. Sikap bungkam dari Hendry Wijaya ini menimbulkan kecurigaan besar,” ujar Elvis, Sabtu (08/08/25).

Kejanggalan Proyek yang Terjadi Sebelum Disetujui

Menurut Elvis, serangkaian kejanggalan menguatkan dugaan adanya “kongkalikong” antara Hendry Wijaya dengan PT. SERD. Pembangunan dinding penahan tanah pada ruas jalan batas Kabupaten Muara Enim SP. Air Dingin – Lahat, yang rusak akibat longsor, sudah dimulai sebelum adanya surat pengajuan resmi dari PT. SERD.

Surat pengajuan dari PT. SERD baru dikirim pada 5 Desember 2024, namun Hendry Wijaya sudah menanggapi surat tersebut pada 17 Desember 2024, tanpa sepengetahuan dan persetujuan Kepala Dinas.

“Yang lebih aneh, Kepala Dinas PU Bina Marga justru mengeluarkan surat balasan yang menyatakan tidak ada anggaran untuk perbaikan jalan itu pada 2025. Namun, anehnya, proyek tersebut sudah dikerjakan bahkan sebelum surat pengajuan resmi disetujui,” jelas Elvis.

Dugaan kuat mengarah pada fakta bahwa proyek ini tidak melalui prosedur tender yang seharusnya. Proyek bernilai besar ini justru dikerjakan secara swakelola oleh PT. SERD, padahal seharusnya dikerjakan oleh pihak ketiga melalui tender.

Dana Rp 4 Miliar Diduga Menguap

Hasil investigasi PWRI di lapangan menunjukkan adanya dugaan mark up anggaran yang signifikan. Meskipun dana CSR yang dialokasikan sebesar Rp 6 miliar, realisasi fisik di lapangan diduga hanya menghabiskan sekitar Rp 2 miliar. Ini berarti ada selisih sekitar Rp 4 miliar yang diduga telah disalahgunakan.

Selain itu, PWRI juga menyoroti penggunaan material yang tidak sesuai standar. Kawat bronjong yang seharusnya menggunakan kawat pabrikan, di lapangan justru menggunakan kawat dengan anyaman manual.

“Ini jelas praktik curang. Terindikasi kuat adanya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Dana yang seharusnya menjadi aset negara malah diduga menguntungkan oknum-oknum pribadi,” tegas Elvis.

Menurut Elvis, PT. SERD tidak memiliki kewajiban mutlak untuk menanggung biaya perbaikan longsor. Peristiwa tersebut dikategorikan sebagai bencana alam. Namun, perusahaan diduga tetap melakukan perbaikan karena aktivitas alat beratnya yang over-dimension dan over-loading (ODOL) menjadi salah satu penyebab kerusakan jalan.

Elvis menegaskan, seharusnya dana CSR tersebut diserahkan kepada Dinas PUBMTR untuk dikelola secara resmi, karena jalan yang dilalui adalah jalan publik. Namun, dana itu diduga dikelola secara pribadi oleh Hendry Wijaya dan PT. SERD.

PWRI meminta KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung segera mengusut tuntas kasus ini. Hingga berita ini diturunkan, Hendry Wijaya tidak dapat dihubungi. Upaya konfirmasi melalui telepon maupun kunjungan ke kantor tidak membuahkan hasil.

[Tim]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *