MUBA, IB – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan periode 2020-2024 membuka tabir serius terkait amburadulnya tata kelola keuangan di BUMD PT Petro Muba dan anak usahanya. BPK secara tegas memberikan kesimpulan “Tidak Sesuai” terhadap pengelolaan perusahaan daerah tersebut.
“Auditor negara menemukan sedikitnya 11 temuan dan 21 permasalahan krusial dengan nilai penyimpangan dan potensi kerugian mencapai Rp24.026.823.945,71,” dikutip dari LHP BPK Wilayah Sumsel.
Karena PT Petro Muba merupakan BUMD milik Pemkab Musi Banyuasin, seluruh kekayaannya merupakan bagian dari keuangan negara. Temuan ini dinilai telah mengarah pada indikasi kuat tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang (abuse of power), hingga dugaan penggelapan jabatan.
Rincian Temuan dan Keterangan LHP BPK
Pemeriksaan BPK menggambarkan rapuhnya sistem pengendalian internal di tubuh perusahaan melalui beberapa poin krusial:
- Dugaan Mark-Up Anggaran: “Salah satu temuan paling mencolok adalah dugaan mark-up dan pemborosan anggaran senilai Rp7,92 miliar. Dalam praktik pengadaan barang dan jasa, mark-up merupakan modus klasik korupsi yang kerap digunakan untuk menggelembungkan nilai proyek di atas harga pasar,” tulis LHP BPK. Jika terbukti disengaja, hal ini memenuhi unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
- Kelebihan Pembayaran Direksi & Komisaris: Ditemukan kelebihan pembayaran gaji serta fasilitas direksi dan komisaris senilai Rp889 juta yang melampaui ketentuan Keputusan Bupati, sehingga dinilai tanpa dasar hukum yang sah.
- Kas Perusahaan untuk Kepentingan Pribadi: Penggunaan kas PT Muba Link sebesar Rp271 juta diduga dipakai sebagai pinjaman pribadi oleh oknum direksi atau pegawai, yang memiliki kemiripan dengan unsur penggelapan dalam jabatan (Pasal 8 UU Tipikor).
- Penyalahgunaan Wewenang (HPS & Fasilitas): “Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak cermat hingga menyebabkan pemborosan anggaran dinilai bukan sekadar kesalahan teknis biasa… sering kali menjadi pintu masuk dugaan kongkalikong,” sebut LHP BPK. Selain itu, pemberian diskon dan fasilitas compliment tanpa pengawasan di PT Muba Link merugikan perusahaan Rp1,14 miliar.
- Tunggakan Pajak dan Piutang Macet: Ditemukan tunggakan pajak sebesar Rp13,77 miliar serta piutang macet fantastis mencapai Rp43,31 miliar di PT MEP yang menunjukkan indikasi pembiaran.
Implikasi Hukum dan Desakan Penyelidikan
Atas seluruh temuan tersebut, BPK Sumatera Selatan menilai bahwa, “berbagai persoalan tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan internal dan ketidakpatuhan terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance.”
Secara hukum pidana korupsi (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001), Pasal 4 secara tegas menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku jika ditemukan niat jahat (mens rea).
Melihat besarnya modal materiil yang mencapai puluhan miliar rupiah, sejumlah kalangan masyarakat sipil dan pegiat antikorupsi kini mendesak aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Kepolisian, untuk segera menaikkan kasus ini ke tahap penyelidikan agar tidak berhenti sebatas dokumen administratif.
Konfirmasi Pihak Terkait: Guna keberimbangan berita, Tim Liputan Gabungan Media telah menyampaikan permintaan konfirmasi secara tertulis kepada pihak Manajemen PT Petro Muba sejak Senin (18/5/2026), namun hingga berita ini dilansir Sabtu (23/5/2026), pihak manajemen belum memberikan keterangan resminya.













