PALEMBANG, IB – Drama pelarian Jhoni Engglani bin Samsu selama empat tahun berakhir di sebuah SPBU di Palembang. Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil membekuk terpidana kasus kecelakaan lalu lintas itu pada Sabtu malam, 9 Agustus 2025, saat ia sedang mengisi bahan bakar.
Jhoni Engglani adalah buronan Kejaksaan Negeri Ogan Ilir yang divonis tiga bulan penjara dan denda Rp1 juta. Ia terbukti lalai hingga menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan. Namun, alih-alih menjalani hukuman, ia memilih kabur sejak tahun 2021.
Penangkapan ini adalah hasil dari kerja keras tim TABUR yang melacak jejaknya sebagai seorang sopir. Informasi dari masyarakat menjadi kunci. Tim mendapat petunjuk bahwa Jhoni akan melintas di Palembang dalam perjalanan dari Pekanbaru menuju Jakarta Utara. Tanpa menunda, tim langsung melakukan pengintaian.
Pada pukul 18.05 WIB, momen yang ditunggu tiba. Jhoni terlihat di sebuah SPBU di Jalan Mayjen Yusuf Singedekane. Tanpa ampun, tim TABUR langsung bergerak dan meringkusnya di tempat.
Penangkapan Jhoni Engglani menambah daftar buronan yang berhasil diamankan Kejati Sumsel menjadi tujuh orang di tahun 2025 ini. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel menegaskan, “Tidak ada tempat yang aman bagi para DPO yang melarikan diri.” Jhoni kini telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ogan Ilir untuk segera mempertanggungjawabkan perbuatannya.