PALEMBANG, INDONESIABERSATU.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengirimkan sinyal bahaya keras kepada para koruptor. Dalam satu hari yang mencetak sejarah penindakan, Kejati Sumsel tak hanya membongkar skandal kredit macet Bank Plat Merah senilai triliunan rupiah, tetapi juga mempertegas komitmennya dengan menyidik korupsi yang merugikan rakyat kecil, yakni dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro.
Ini adalah bukti nyata keseriusan Kejati Sumsel dalam ‘bersih-bersih’ di semua level, dari high-class corruption hingga penyalahgunaan dana kerakyatan.
BONGKAR SKANDAL ABAD INI: 6 TERSANGKA DI BANK PLAT MERAH
Kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT. BSS dan PT. SAL akhirnya mencapai puncaknya! Tim Penyidik resmi menetapkan dan menahan enam (6) tersangka, terdiri dari MS Komisaris PT. BSS dan sejumlah pejabat Bank Plat Merah DO dan ML Selaku Analisis Kredit, ED selaku Account Officer, dan RA selaku Relationship Manager, langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan dan Lapas Palembang.
Satu tersangka, WS (Direktur PT. BSS dan PT. SAL), tidak dapat hadir karena sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel menegaskan, “Lima dari enam tersangka langsung kami tahan selama 20 hari ke depan. Ini adalah upaya kami untuk memastikan proses penyidikan berjalan optimal dan para tersangka tidak menghilangkan barang bukti. Tindakan ini merupakan penegasan bahwa tidak ada yang kebal hukum dalam kasus yang merugikan negara lebih dari satu triliun rupiah ini.”
Total kerugian bersih yang ditimbulkan dari kredit macet ini mencapai Rp 1.183.327.492.983,74 (Lebih dari Satu Koma Satu Triliun Rupiah!). Modusnya sederhana, namun merusak: pemalsuan data dan fakta krusial dalam Memorandum Analisa Kredit, yang membuat pinjaman triliunan rupiah kini menjadi macet total (Kolektabilitas 5).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 55 KUHPidana dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana yang berat.
DANA RAKYAT DIGARONG? KASUS KUR MIKRO DISIDIK!
Komitmen Kejati Sumsel tidak berhenti pada kasus triliunan. Di hari yang sama, kasus dugaan korupsi yang menyentuh program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di Bank Plat Merah Cabang Pembantu Semendo, Muara Enim, resmi naik ke tahap Penyidikan.
Kerugian Awal: Diperkirakan mencapai Rp 12,21 Miliar.
Fokus Penyidikan: Sudah 31 saksi diperiksa, mengindikasikan penyimpangan dana yang seharusnya dinikmati pelaku usaha mikro ini dilakukan secara terstruktur.
Kasi Penkum menambahkan, “Kami tegaskan, meskipun nilainya lebih kecil, kasus KUR Mikro ini sama pentingnya. Kami melindungi dana publik, terutama yang diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat. Kejati Sumsel berkomitmen untuk menyikat habis korupsi di semua lini, dari kelas kakap hingga kelas teri.”
Langkah kontras ini menunjukkan bahwa Kejati Sumsel kini fokus pada dua target: menghukum berat para pelaku korupsi besar yang merusak perekonomian makro, sekaligus melindungi dana-dana kecil yang sangat penting bagi masyarakat.
Red













