Muba, IB – Dewan Perwakilan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Muba, untuk segera mengusut tuntas dugaan aktivitas tambang batu bara ilegal oleh PT Duta Laksana Jaya di Kecamatan Babat Supat.
Meski Pemkab Muba telah menjatuhkan sanksi administratif berupa penutupan sementara dan denda pada November lalu, PWRI menilai langkah tersebut belum menyentuh substansi pidana.
Dugaan Operasi Tanpa Izin Selama 3 Tahun
Ketua DPC PWRI Muba, Andi Mustika, S.E., C.BJ, C.EJ, mengungkapkan bahwa berdasarkan investigasi dan konfirmasi ke DPM-PTSP Musi Banyuasin pada 16 Desember 2025, perusahaan tersebut dipastikan belum mengantongi izin operasional yang lengkap.
“Aktivitas ini disinyalir sudah berjalan selama tiga tahun. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi potensi kejahatan lingkungan dan kerugian negara yang besar,” tegas Andi.
Tiga Poin Klarifikasi kepada Kapolres Muba
Melalui surat resmi nomor 048/A/DPC-PWRI-MUBA/XII/2025, PWRI Muba melayangkan tiga poin klarifikasi pada Selasa (23/12/2025) kepada Kapolres Muba:
- Status Penyelidikan: Sejauh mana langkah Polres Muba dalam mengusut dugaan illegal mining ini.
- Ketegasan Hukum: Penegakan Pasal 158 UU Minerba (ancaman 5 tahun penjara & denda Rp100 miliar) bagi pelaku tambang tanpa izin.
- Independensi Pidana: Penjelasan bahwa sanksi administratif pemerintah daerah tidak menghapuskan jeratan hukum pidana.
Hingga Selasa (30/12/2025), pihak Polres Muba belum memberikan respons resmi terkait surat klarifikasi tersebut. Andi menekankan bahwa ketegasan kepolisian sangat dinanti agar tidak muncul persepsi publik mengenai adanya “tebang pilih” atau pembiaran hukum di sektor pertambangan.
“Penegakan hukum pidana harus berjalan demi efek jera. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai wujud fungsi kontrol sosial pers,” tutup Andi.













