Kuasa Hukum Ajukan Upaya Hukum atas Dugaan Pelanggaran Disiplin Oknum ASN Disdikbud Kabupaten Muratara Sumsel

Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan IB – Tim kuasa hukum dari BLY and Partners, Topan Prabowo, S.H., dan Yunanda Afrija, S.H., M.H., resmi menempuh serangkaian langkah hukum terkait dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Rawas Utara. Upaya ini diajukan atas laporan klien mereka, sebagai bentuk komitmen untuk memastikan setiap pengaduan masyarakat terhadap aparatur negara ditangani secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.

 

Dalam keterangan pers, kuasa hukum menjelaskan bahwa langkah hukum ditempuh setelah adanya dugaan pengabaian terhadap pengaduan masyarakat mengenai perilaku ASN yang dinilai tidak sejalan dengan kewajiban dan etika sebagai pelayan publik. Sejumlah langkah telah dilakukan, antara lain pengaduan ke Ombudsman Republik Indonesia, koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara melalui Kantor Regional VII Sumatera Selatan, serta permintaan pengawasan kepada Inspektorat Daerah dan instansi terkait.

 

Menurut kuasa hukum, tindakan ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan terhadap tata kelola manajemen ASN dan penegakan disiplin aparatur negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Regulasi tersebut menegaskan kewajiban ASN untuk menjaga integritas, moralitas, serta mematuhi norma hukum dan etika dalam menjalankan tugas.

 

Topan Prabowo menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses pengaduan hingga tuntas. “Kami menempuh jalur hukum ini agar setiap dugaan pelanggaran disiplin ASN dapat diperiksa secara objektif dan profesional. Negara harus hadir memastikan bahwa aparatur yang melanggar ketentuan disiplin diberikan sanksi sesuai aturan,” ujarnya, Rabu (11/3/2026).

 

Sementara itu, Yunanda Afrija menambahkan bahwa pengaduan ini juga merupakan bentuk pengawasan masyarakat terhadap jalannya pemerintahan. Ia menekankan, apabila laporan tidak ditindaklanjuti secara patut, pihaknya tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk melalui lembaga pengawas pelayanan publik maupun jalur administratif lainnya.

 

Melalui upaya hukum ini, tim kuasa hukum berharap proses pemeriksaan berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.


Penegakan disiplin ASN dinilai krusial untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan serta memastikan pelayanan publik berlangsung secara profesional dan berintegritas. (Andy/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *