Berita  

​Kasus Dugaan Korupsi Rp7,9 Miliar di PT MEP Muba Mandek? Publik Curiga Ada yang Dilindungi

MUBA, IB — Publik di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, kembali mempertanyakan keseriusan penegakan hukum terhadap dugaan kasus korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Muba Elektrik Power (MEP) yang sempat diumumkan secara resmi oleh jajaran Polres Muba pada akhir tahun 2024 lalu.

​Kasus yang disebut memiliki potensi kerugian negara mencapai Rp7.958.360.127 itu hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Padahal, saat ekspose perkara dilakukan di Aula Alex Noerdin Polres Muba pada Selasa, 31 Desember 2024, pihak kepolisian secara terbuka menyatakan penyidikan tengah berjalan dan tidak menutup kemungkinan segera menetapkan tersangka.

​Kapolres Muba saat itu, AKBP Listiyono Dwi Nugroho, menyampaikan bahwa Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Muba sedang menangani dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan laporan polisi LP/A-13/X/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRESMUBA/POLDA SUMSEL.

​Sementara itu, Kasat Reskrim saat itu, AKP Bondan Try Hoetomo, menjelaskan bahwa dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan kerja sama pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) kapasitas 2×1 MW di Desa Bandar Agung, Kecamatan Lalan, yang berlangsung sejak tahun 2017 hingga 2019 antara PT MEP dengan PT Daruma Mitra Alam.

​Dalam penjelasannya, pihak kepolisian mengungkap adanya dugaan kelebihan pembayaran dalam proyek tersebut. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Muba, negara disebut mengalami kerugian hingga hampir Rp8 miliar.

​Namun, pernyataan yang kala itu terdengar tegas kini justru memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Sebab, berbulan-bulan setelah kasus diumumkan ke publik, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

​Pemerhati kebijakan publik di Muba berinisial RN menilai lambannya penanganan perkara tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi, khususnya yang menyangkut pengelolaan keuangan daerah.

​“Publik mempertanyakan, apakah kasus ini benar-benar berjalan atau justru berhenti di tengah jalan. Karena pada saat rilis resmi akhir tahun lalu, pihak kepolisian menyampaikan penyidikan sudah berjalan dan peluang penetapan tersangka terbuka lebar. Tapi sampai sekarang tidak ada perkembangan yang disampaikan ke masyarakat,” ujar RN kepada awak media, Senin (18/5/2026).

​RN menegaskan, kasus dugaan korupsi di lingkungan BUMD tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa, mengingat dana yang dikelola berasal dari uang negara dan menyangkut kepentingan masyarakat luas.

​“Kalau memang sudah ada audit kerugian negara dan penyidikan sudah dilakukan, publik tentu berharap ada kejelasan hukum. Jangan sampai muncul kesan bahwa penanganan perkara korupsi hanya ramai saat konferensi pers, tetapi kemudian menghilang tanpa kepastian,” katanya.

​Menurut RN, transparansi menjadi poin penting dalam penanganan perkara korupsi agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat. Ia meminta aparat penegak hukum memberikan penjelasan resmi terkait sejauh mana perkembangan penyidikan kasus tersebut.

​“Jangan sampai masyarakat menilai ada pihak-pihak tertentu yang dilindungi atau ada intervensi dalam proses hukum. Karena ketika sebuah kasus besar diumumkan ke publik tetapi tidak ada tindak lanjut yang jelas, itu bisa memunculkan krisis kepercayaan terhadap institusi penegak hukum,” tegasnya.

​RN juga mendorong agar aparat penegak hukum, baik di tingkat Polres maupun Polda, menunjukkan komitmen nyata dalam membongkar dugaan korupsi yang terjadi di tubuh perusahaan daerah tersebut.

​“Korupsi di BUMD dampaknya bukan hanya kerugian keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat. Maka proses hukumnya harus terbuka dan dituntaskan secara profesional,” tambahnya.

​Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi terbaru dari Kasatreskrim Polres Musi Banyuasin, M. Wahyudi, terkait perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi di PT MEP. Konfirmasi yang telah dilayangkan melalui pesan WhatsApp pada Selasa (19/5/2026), termasuk mengenai kepastian arah penyidikan dan kemungkinan penetapan tersangka yang sebelumnya sempat disampaikan kepada publik, belum memperoleh tanggapan.

​Sikap tertutup aparat penegak hukum tersebut pun memicu tanda tanya di tengah masyarakat yang menanti transparansi dan kepastian hukum dalam pengungkapan kasus yang menjadi perhatian publik di Kabupaten Musi Banyuasin. (Tim Liputan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *