MUSI BANYUASIN,IB — Lagi-lagi, aktivitas pengeboran minyak yang diduga ilegal di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin kembali memakan risiko. Sebuah sumur minyak yang diduga merupakan bagian dari aktivitas illegal drilling di kawasan Desa Keban, Kecamatan Sanga Desa, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, terbakar hebat pada Selasa (18/8/2026).
Kobaran api membesar disertai semburan gas dari dalam sumur. Situasi semakin mencekam ketika terdengar suara ledakan keras dari lokasi sumur yang terbakar. Peristiwa tersebut kembali menjadi alarm keras atas maraknya aktivitas pengeboran minyak tanpa izin yang berpotensi mengancam keselamatan pekerja, masyarakat, serta lingkungan sekitar.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kebakaran diduga bermula ketika mesin diesel yang digunakan untuk menyedot minyak dinyalakan tidak jauh dari titik sumur. Percikan dari mesin tersebut diduga menyambar gas atau material mudah terbakar hingga memicu kobaran api.
Yang menjadi sorotan, kejadian serupa disebut bukan kali pertama terjadi di kawasan Desa Keban. Meski berkali-kali terjadi insiden kebakaran dan muncul ancaman keselamatan, aktivitas pengeboran minyak yang diduga ilegal masih saja berlangsung.
Pertanyaannya kini bukan sekadar mengapa sumur itu terbakar, tetapi siapa yang selama ini bertanggung jawab atas aktivitas tersebut?
Masyarakat tentu berharap penegakan hukum tidak berhenti pada pekerja lapangan ketika api sudah padam. Jika benar terdapat pemodal, pemilik sumur, ataupun pihak yang mengambil keuntungan dari aktivitas tersebut, publik menunggu transparansi dan langkah hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab.
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, kegiatan eksplorasi atau pengeboran minyak tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana. Ketentuan mengenai kegiatan usaha minyak dan gas bumi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Sementara itu, informasi dari warga Desa Keban menyebutkan sumur yang terbakar tersebut diduga milik seseorang berinisial TN dan berada di atas lahan milik HM, warga Sekayu. Namun, informasi tersebut masih berupa keterangan warga dan belum menjadi kesimpulan resmi mengenai kepemilikan sumur.
“Kabarnya itu sumur milik TN yang berada di lahan milik HM. Sebelumnya lokasi tersebut setiap hari ramai dengan antrean mobil pengangkut minyak,” ujar KR, warga Keban.
Sorotan publik kini tertuju kepada aparat penegak hukum. Sebab, apabila aktivitas pengeboran ilegal terus berulang dan kebakaran kembali terjadi, masyarakat berhak mempertanyakan efektivitas pengawasan serta penindakan terhadap jaringan di balik aktivitas tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Sanga Desa, IPDA Chandra Irawan, membenarkan bahwa pihaknya masih berada di lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mencari informasi mengenai pemilik sumur.
“Kita tengah berada di TKP lokasi kebakaran sumur minyak tersebut dan melakukan olah TKP serta mencari pemiliknya,” kata IPDA Chandra Irawan, Rabu (19/8/2026).
Kini, setelah api membesar dan ledakan terdengar dari perut bumi, publik menunggu satu hal: jangan sampai yang diburu hanya siapa yang menyalakan mesin, sementara pihak yang diduga memiliki, menguasai, atau menikmati keuntungan dari sumur tersebut justru tidak tersentuh hukum.
Sebab, ketika aktivitas ilegal sudah berulang kali menimbulkan kebakaran, pertaruhannya bukan lagi sekadar minyak—melainkan nyawa manusia, keselamatan warga, dan masa depan lingkungan. (Tim/ak87)













