PALEMBANG, IB — Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumatera Selatan mengambil sikap tegas dengan melangkah ke jalur hukum resmi. Langkah ini diambil menyusul sikap bungkam Kepala Desa Pangkalan Bulian, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin, yang tidak kunjung memberikan jawaban atas surat konfirmasi resmi terkait penerbitan Surat Keterangan Usaha (SKU) dan Surat Keterangan Lahan Usaha (SKLU) di kawasan hutan.
Kasus ini bermula dari proses penyelesaian dan klaim ganti rugi tanam tumbuh kebun warga yang berada di atas Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi Tetap (HP) di wilayah Desa Pangkalan Bulian sepanjang tahun 2025.
Berdasarkan investigasi dan data yang dihimpun K-MAKI, pada tahun 2025 terdapat penerbitan SKU dan/atau SKLU oleh Pemerintah Desa Pangkalan Bulian atas nama warga yang berkebun di dalam kawasan hutan. Surat-surat tersebut diduga kuat digunakan sebagai syarat atau dasar pencairan uang ganti rugi tanam tumbuh dari PT Medco E&P Indonesia (PT Medco Energi).
Perusahaan migas tersebut diketahui tengah menjalankan kegiatan pengembangan Right of Way (ROW) jalur pipa menuju Lapangan Dayung. Proyek ini telah mengantongi izin dari Kementerian Kehutanan berupa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan Nomor SK.111 Tahun 2025 tanggal 13 Maret 2025 seluas 105,82 hektar, yang mencakup wilayah Hutan Produksi Terbatas dan Tetap di Kabupaten Musi Banyuasin.
Mengingat status objek berada di dalam kawasan hutan negara, K-MAKI sebelumnya telah melayangkan surat konfirmasi resmi tertulis kepada Kepala Desa Pangkalan Bulian guna mempertanyakan keabsahan dan tata kelola administrasi tersebut. Namun, karena tidak ada tanggapan, K-MAKI memutuskan membawa berkas kasus ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
Koordinator K-MAKI, Boni, menegaskan secara hukum bahwa seorang kepala desa tidak berhak menerbitkan Surat Keterangan Lahan Usaha (SKLU) atau surat keterangan penguasaan/kepemilikan tanah di atas Kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT). Wilayah tersebut merupakan kawasan hutan negara yang berada di luar kewenangan administrasi pertanahan desa.
”Berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan dan pertanahan, kepala desa tidak memiliki legitimasi untuk menerbitkan alas hak atau surat keterangan kepemilikan/penguasaan atas tanah yang statusnya masih berada di dalam kawasan hutan negara, kecuali telah ada keputusan resmi pelepasan kawasan hutan dari instansi yang berwenang,” ujar Boni.
Ia menambahkan, surat keterangan yang diterbitkan di atas kawasan hutan tanpa izin atau pelepasan status dapat dikategorikan sebagai tindakan melampaui wewenang dan cacat hukum secara administratif. Dokumen tersebut tidak bisa dijadikan dasar kepemilikan atau legalitas pengelolaan lahan di kawasan hutan.
Meskipun kepala desa secara umum berwenang menerbitkan SKU untuk kegiatan ekonomi warga di wilayah administrasinya, penerbitan tersebut tetap tidak boleh membenarkan atau melegitimasi penggunaan tempat atau usaha yang melanggar peruntukan tata ruang kawasan hutan negara.
Penerbitan SKU atau SKLU oleh kepala desa di atas kawasan Hutan Produksi Tetap untuk klaim ganti rugi tanam tumbuh dinilai tidak sah secara hukum dan berisiko memicu tindak pidana. K-MAKI merincikan sejumlah aspek krusial terkait pelanggaran ini:
- Batas Kewenangan: Kepala desa hanya berwenang menerbitkan surat keterangan tanah atau usaha untuk Areal Aset Desa, Tanah Hak Milik Adat, atau Tanah Milik Warga di luar kawasan hutan. Pengelolaan Hutan Produksi Tetap sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian LHK.
- Potensi Pelanggaran Hukum: Penerbitan surat di dalam kawasan hutan berpotensi melanggar ketentuan hukum terkait pemalsuan surat atau keterangan palsu (Pasal 263/266 KUHP), serta beririsan dengan UU Tindak Pidana Korupsi atau UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UUP3H).
- Status Ganti Rugi Tanam Tumbuh: Klaim ganti rugi di dalam kawasan hutan negara tidak dapat didasarkan pada SKU/SKLU terbitan desa, kecuali ada pelepasan kawasan atau perizinan resmi dari instansi kehutanan pusat.
Dengan berbekal data, dokumen, dan bukti surat konfirmasi yang diabaikan, K-MAKI segera memproses pelaporan resmi ini ke ranah hukum di Kejati Sumsel, pihak kementerian, dan DPR RI guna menegakkan aturan tata kelola kawasan hutan dan mencegah potensi kerugian negara. (redaksi)













