Berita  

Gerak Cepat! Dishub Muba Layangkan Peringatan Tegas ke Pengusaha Galian C Demi Jaga Kebersihan dan Ketertiban Kota Sekayu

MUBA, INDONESIABERSATU.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mengambil langkah cepat, strategis, dan tanpa kompromi dalam merespons gelombang keresahan yang dirasakan oleh masyarakat luas di wilayah perkotaan. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut langsung atas banyaknya aduan dan laporan warga, serta hasil pengawasan intensif di lapangan yang dilakukan oleh jajaran petugas Dishub Muba.

​Fokus utama dari pengawasan ini adalah aktivitas kendaraan angkutan yang membawa material penimbunan galian C. Berdasarkan temuan di lapangan, armada truk pengangkut tanah tersebut kerap melintasi kawasan yang telah ditetapkan sebagai zona tertib lalu lintas, salah satunya adalah ruas Jalan Kolonel Wahid Udin yang menjadi salah satu urat nadi aktivitas perkotaan Sekayu.

​Lalu-lalang kendaraan ini diduga telah menimbulkan berbagai dampak negatif bagi lingkungan sekitar. Selain membuat jalanan menjadi kotor dan berdebu yang mengganggu kenyamanan pejalan kaki serta pengendara lain, kondisi ini juga dikhawatirkan dapat memicu potensi kecelakaan lalu lintas serta merusak estetika dan kebersihan pusat perkantoran di Kota Sekayu.

​Menyikapi permasalahan ini secara serius, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Banyuasin, M. Hatta, SE., M.M., secara resmi mengeluarkan surat pemberitahuan dan imbauan penting dengan Nomor: B-500.11/341/DISHUB/2026 tertanggal 5 November 2026.

Melalui surat resmi tersebut, pihak Dishub menegaskan bahwa seluruh pengusaha, pengelola, maupun sopir truk penimbunan galian C di wilayah Sekayu wajib mematuhi dan mengimplementasikan lima poin instruksi krusial demi menjaga ketertiban umum:

  • ​Pengaturan Jam Operasional dan Sterilisasi Zona Perkantoran: Para pengusaha diminta untuk secara konsisten menaati seluruh ketentuan lalu lintas yang berlaku serta wajib menjaga kebersihan kota dari ceceran maupun kotoran roda truk material timbunan. Selain itu, armada angkutan diwajibkan untuk beroperasi di luar jam sibuk masyarakat serta menghindari rute lintasan di area pusat-pusat perkantoran.
  • ​Kelaikan Kendaraan (Keur) dan Pembatasan Konvoi di Jalan: Setiap unit kendaraan truk pengangkut tanah dipastikan harus memenuhi standar kelaikan jalan dan wajib memiliki buku uji (Keur) yang masih berlaku dan resmi. Para pengemudi juga dilarang keras melakukan konvoi yang melibatkan lebih dari dua kendaraan secara bersamaan guna mencegah terjadinya kemacetan parah dan gangguan arus lalu lintas di sekitar lokasi.
  • ​Wajib Menggunakan Penutup Bak dan Pembatasan Muatan: Guna mencegah tercecernya material ke badan jalan, setiap truk pengangkut tanah diwajibkan menutup rapat bak kendaraannya. Muatan yang diangkut juga tidak boleh melebihi kapasitas atau batas maksimal muatan bak kendaraan yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan lain di belakangnya.
  • ​Larangan Beroperasi Saat Turun Hujan: Pihak Dishub memberikan instruksi tegas bahwa kendaraan angkutan tanah dilarang keras beroperasi pada saat cuaca hujan. Aturan ini dibuat secara khusus untuk mengantisipasi ceceran lumpur basah yang sangat berpotensi mengotori badan jalan raya sekaligus membuat permukaan jalan menjadi licin serta membahayakan keselamatan pengendara roda dua maupun roda empat.
  • ​Tanggung Jawab Penuh Atas Kebersihan Jalan Umum: Pihak pengelola atau penanggung jawab aktivitas penimbunan galian C diwajibkan untuk siap bertanggung jawab secara penuh apabila terjadi pengotoran, kerusakan, atau ceceran material di fasilitas jalan umum yang dilintasi selama proses kegiatan penimbunan tanah berlangsung.

​Langkah penertiban dan pengawasan ketat ini merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan dalam memberikan perlindungan, kenyamanan, serta keamanan bagi masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin.

Kebijakan ini juga selaras dan menjadi bagian penting dalam mendukung terwujudnya visi besar pembangunan daerah, yaitu mewujudkan Kabupaten Musi Banyuasin yang “Muba Maju Lebih Cepat” melalui tata kelola kota yang bersih, rapi, dan tertib hukum.

​Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Banyuasin sangat mengharapkan kerja sama yang baik, kesadaran tinggi, serta kepatuhan dari seluruh pelaku usaha galian C di wilayah Sekayu untuk mengindahkan seluruh poin imbauan ini demi kepentingan bersama dan kebaikan masyarakat luas di Kabupaten Musi Banyuasin.

(Apri IB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *