Lubuklinggau indonesiabersatu.id – Mengatasnamakan sumbangan ke Polda Sumatera Selatan serta mengancam akan dilaporkan ke kejaksaan, tiga oknum terduga anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Watch Relation Corruption ditangkap Tim Macan Polres Lubuklinggau. Sabtu (11/3/2023).
Kasus pemerasan dengan korban kepala sekolah SMA dan SMK di Kota Lubuklinggau ini menjadi viral karena pelaku berasal dari luar daerah Lubuklinggau, ketiganya berasal dari Kota Prabumulih.
Korban dalam kasus pemerasan yaitu Agus Tunizar, M.pd kepala sekolah SMAN 7 Lubuklinggau.
Sedangkan pelaku yakni Pebrianto (38) asal RT 05 Kelurahan Prabu Jaya Kecamatan Prabumulih Timur, berperan sebagai sopir, ia berkomplot dengan Suandi (39) alamat RT 02 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur, terakhir Dedi Wijaya berdomisili di RT 02 kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
Menurut korban, pertemuan berawal pada hari Jumat 10 Maret 2023 sekitar pukul 09.00 WIB korban kedatangan tamu Pebri dan Suandi dengan menggunakan atribut WRC.
Kepada kepala sekolah keduanya memberikan hasil pemantauan dilapangan terkait penggunaan di dana BOS di 13 sekolah SMA dan SMK di Lubuklinggau.
Saat itu, korban yang juga sekaligus ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) merasa di tekan karena pelaku mendesak agar dalam waktu 3 hari jika tidak menginginkan apa yang mereka pinta akan dilaporkan ke Polda Sumsel ataupun Kejaksaan.
” Pelaku sempat menunjukkan contoh di sekolah di Prabumulih yang mereka laporkan, selain itu tersangka menyebutkan ada sumbangan untuk Polda Sumsel” ujar korban.
Merasa frustasi karena didesak untuk bertemu keesokan harinya, korban kemudian melapor ke pihak Polres Lubuklinggau karena merasa terancam.
Tim Macan yang menerima laporan langsung merespon dengan didampingi unit Pidum melakukan penyelidikan.
“Pertemuannya di Kafe Monaco dekat simpang RCA, mereka yang meminta pertemuan di sana,” jelas Agus.
Sementara itu menurut keterangan Kapolres Lubuklinggau AKBP Harisandi diwakili oleh Kasatreskrim AKP Robi Sugara, trik ketiganya yakni menjelaskan kepada kepsek bahwa realisasi dana BOS tahun 2021 bermasalah.
Ketiganya sepakat meminta uang sebesar Rp 20 juta namun hanya disediakan sebesar Rp 5 juta.
Diketahui, setelah pertemuan pihak Polres Lubuklinggau mengupayakan penangkapan terhadap tersangka yang akan pergi.
” Sekarang pelaku dalam pemeriksaan intensif,” kata Kasat Reskrim didampingi Kanit Pidum IPTU Jemmy Amin Gumayel.
Turut diamankan dalam penangkapan tersangka Satu Unit Mobil APV BG 1319 DM, satu Unit Handphone milik Pebrianto, satu buah Tas Hitam Berisikan surat menyurat dan identitas WRC, satu berkas dokumen surat dari WRC kepada 13 Kepala Sekolah, 50 lembar uang pecahan seratus ribu rupiah senilai 5 juta rupiah. (Andy IB)