MURATARA Indonesiabersatu.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatra Selatan, akan menggunakan hak interpelasi kepada Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) terhadap beberapa kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muratara.
Anggota DPRD Muratara I Wayan Kocap mengatakan pengajuan hak interpelasi tersebut dikarenakan ada beberapa kebijakan Bupati Muratara yang dinilai telah merugikan masyarakat Muratara. “Pada hari ini kami menyerahkan satu berkas surat kepada pimpinan (Ketua DPRD red) mengenai hak interpelasi,” katanya saat diwawancarai sejumlah awak media usai menyerahkan berkas hak interpelasi kepada ketua DPRD Muratara.
Ia menjelaskan, hak interpelasi adalah hak yang dimiliki oleh lembaga DPRD untuk meminta keterangan kepada Bupati. “Dalam hal ini Bupati Muratara terhadap kebijakan yang berpengaruh kepada masyarakat banyak,” jelasnya.
I Wayang Kocap mengungkapkan hak interpelasi ini digunakan karena ditolaknya sebanyak 986 P3K oleh Bupati Muratara yang diberikan oleh Menpan RB yang berdampak terhadap masyarakat Muratara pencari kerja. “Kami patut menduga bahwa Bupati Muratara mengabaikan ketentuan UU nomor 9 tahun 2020 tentang APBN 2021, nah pada pasal 11 ayat 19 dan ayat 21 sehingga menghilangkan kesempatan masyarakat Muratara untuk mendapatkan pekerjaan pekerjaan dari pemerintah pusat,” ungkapnya.
Selain itu lanjut I Wayan Kocap, pihaknya juga menduga bahwa Bupati Muratara mengabaikan ketentuan Keppres nomor 98 tahun 2020 tentang tunjangan P3K. “Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa proses pengadaan P3K ini adalah dari Kementrian Menpan RB, secara otomatis biayanya ditanggung oleh Pemerintah Pusat melalui Kementrian Keuangan. Nah bulan September kemarin hampir 19,40 triliun Kementrian Keuangan sudah menggelontorkan dana kemasing masing daerah di seluruh Indonesia yang mendapatkan P3K ini dengan total seluruh P3K di seluruh Indonesia sebanyak 1.002.216 orang yang akan mendapatkan jatah P3K sedangkan kita Muratara tidak kebagian, ini sama saja menghilangkan kesempatan kerja masyarakat kita,” bebernya.
Selain itu kata politisi dari PAN, edaran Bupati nomor 32 tahun 2021 tanggal 30 maret tahun 2021 tentang pemberhentian Tenaga Kerja Sukarela (TKS). “Ini berbanding terbalik dengan keinginan dia (Bupati) saat kampanye yang semestinya diberi gaji 1,5 juta tapi mereka diberhentikan,” ujarnya.
Masih dikatakan I Wayan Kocap tentang penerimaan, mengangkat Kepala Sekolah SD sebanyak sembilan orang yang tidak sesuai dengan Permendikbud nomor 6 tahun 2018. “Kami menganggap bahwa ini adalah Mall Adminitsrasi,” tegasnya.
Selanjutnya Wakil Ketua Komisi III DPRD Muratara menyayangkan bahwa telah terjadi eksploitasi dan politisasi dunia pendidikan oleh Bupati Muratara yang pada saat beliau menyerahkan seragam sekolah di SMP Bumi Makmur Kecamatan Nibung dan anak SD di Sukamenang Kecamatan Karang Jaya. “Pak Bupati menyerahkan seragam ini disertai dan mencantumkan foto Ketua DPR RI dan lambang partai tertentu, kami menduga bahwa ini terjadi penyalahgunaan kekuasaan dan mempolitisasi dunia pendidikan. Anak SD dan SMP ini semestinya mereka belum sampai dunianya kesitu tetapi dipolitisasi,” ucapnya.
Ia berharap dalam proses interpelasi nanti Bupati bisa datang dan memberikan keterangan seterang terangnya agar masyarakat tahu, DPRD tahu bahwa kebijakan yang diambil itu benar menurut Pemerintah Daerah (Pemda).
Sementara itu Ketua DPRD Muratara Efriansyah S.sos, membenarkan jika hari ini dirinya telah menerima berkas pengajuan hak interpelasi oleh sejumlah anggota DPRD Muratara. “Surat ini sudah kami terima dan akan kami pelajari dulu karna kita ini punya 3 pimpinan, kami akan rapat. Kalau memang sudah memenuhi syarat ketahap selanjutnya Inshaa Allah dalam waktu dekat akan kami jadwalkan,” katanya.
Ketua DPRD Muratara mengungkapkan, syarat untuk mengajukan hak interpelasi minimal lima orang anggota DPRD sedangkan yang hadir pada hari ini lebih dari lima orang artinya hak interpelasi ini sudah memenuhi qourum. “Yang namanya pimpiman di sini ada 3 orang, ya tidak bisa keputusan saya sendiri dan ke 3 pimpinan harus menyetujui hak itu (Interpelasi). Memang hak interpelasi ini adalah hak anggota dewan yang telah diatur oleh Undang undang,” ujarnya.
Masih dikatakan Ketua DPRD Muratara, hak Dewan itu ada 3 yaitu hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. “Kalau hak interpelasi baru sekedar bertanya, kemudian hak angket adalah penyidikan, setelah penyidikan baru dewan menyatakan sikap (menyatakan pendapat). Memang itu adalah haknya anggota Dewan yang sudah diatur oleh undang-undang dan wajib pimpinan untuk menindaklanjuti, mungkin minggu depan sudah kita bahas dengan pimpinan yang lain,” pungkasnya.
Terpisah, Hery triwahyudi atau yang akrab di sapa HT salah Satu tokoh pemuda muratara menyampaikan ‘HT’ lebih mengarahkan untuk saling mendukung Dan menjaga keharmonisan antara eksekutif Dan legislative apalagi Hanya sekedar Karna tidak kesingkronan. Ujarnya
Itu bisa di selesaikan Dengan Cara duduk bersama demi kepentingan masyarakat jangan sampai Ada unsur kepentingan politik, apalagi kepemimpinan HDS Tulah Baru seumur jagung, Dan jangan sampai juga Hak interplasi DPR hanya sekedar gertak sambel Belaka Ini akan mencederai marwah DPR ” Ringkas HT.
(David)