Indonesiabersatu.id MURATARA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mengelar Rapat Paripurna dalam rangka Mendengarkan Pendapat Akhir Fraksi-fraksi Dewan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Muratara tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Muratara Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan,Pelantikan,dan Pemberhentian Kepala Desa dan Pengambilan Keputusan DPRD serta Mendengarkan Pendapat Akhir Bupati Musi Rawas Utara.
Paripurna yang di hadiri Jumlah 18 orang Anggota DPRD dan 7 Anggota DPRD Berhalangan hadir.
Efriansyah,S.Sos Ketua DPRD Kabupaten Muratara menyampaikan tata tertib dan mendengarkan pendapat akhir dari Bupati Kabupaten Muratara.
“Pada hari ini dapat kita hadiri bagaimana di maklumi dalam rapat ini tentang perubahan atas peraturan daerah dan pengambilan keputusan DPRD Kabupaten Muratara”.
Paripurna hari ini sebagai langkah tingkat kedua tentang evaluasi hasil akhir dari kebijakan Raperda tentang peraturan Daerah,selaku pimpinan kami merasa terima kasih atas terselenggaranya sidang Paripurna hari ini.
Di tempat yang sama Bupati H.Devi Suhartoni menjelaskan dalam rangka mendengarkan pandangan fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang rancangan peraturan daerah tentang perubahan kedua mengenai amanah tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan,dan Pemberhentian Kepala Desa dan Pengambilan, arti perda ini terkait tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa secara serentak.
“saya selaku Bupati Kabupaten Muratara mengucapkan terimakasih kepada anggota dewan tentang kerja keras dalam pembahas perda ini,dengan banyak menyita waktu ,dalam hal merancang ini.oleh karena itu tata cara tentang pilkades harus bersifat update dan sesuai undang-undang” .
lanjut Bupati “Selain itu sebagai bentuk mengacu dalam peraturan mendagri,disamping itu pula atas peraturan ini semoga bisa meminimalisir tentang sengketa pada saat pilkades nanti ” .
Selaku Eksekutif dengan ini meminta dukungan kepada DPRD tentang kebijakan program bersama dalam hal mewujudkan ” Citra Muratara Berhidayah “.
Dengan ditetapkanya Perda ini dalam hal keputusan bersama telah menimbang bahwasanya peraturan ini belaku di anggaran perubahan tahun 2022. (*)