Jakarta, INDONESIABERSATU.ID — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menunjukkan komitmennya terhadap penegakan hukum yang profesional dan berbasis bukti ilmiah. Melalui Polda Metro Jaya, hari ini, Polri secara resmi mengumumkan penetapan DELAPAN (8) ORANG TERSANGKA dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden Republik Indonesia ke-7, Ir. H. Joko Widodo.
Penetapan yang dilakukan pada Jumat (7/11) ini merupakan hasil akhir dari proses asistensi intensif dan gelar perkara yang melibatkan para ahli dari berbagai disiplin ilmu, meliputi Hukum Pidana, Bahasa, Komunikasi, dan Sosiologi.
Kasus ini bermula dari laporan resmi Presiden RI ke-7 atas maraknya tuduhan ijazah palsu yang menyebar masif di media sosial dan ruang publik. Tudingan yang menyerang kehormatan dan kredibilitas kepala negara tersebut kini telah diangkat ke ranah hukum.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membagi delapan tersangka ini ke dalam DUA KLUSTER utama berdasarkan peran dan kontribusi mereka dalam penyebaran informasi bohong tersebut.
PENEGASAN POLRI:
“Langkah ini kami ambil bukan sebagai respons politik, melainkan sebagai bentuk penegakan hukum yang mutlak. Kami pastikan prosesnya transparan, profesional, dan berlandaskan pada bukti ilmiah serta keterangan ahli yang tak terbantahkan. Tidak ada ruang bagi penyebaran fitnah yang merusak integritas pejabat publik,” tegas perwakilan Polda Metro Jaya.
⚖️ Pasal Berlapis Menanti: KUHP dan UU ITE
Untuk menjerat para pelaku, penyidik menerapkan pasal-pasal berlapis yang serius. Para tersangka akan dijerat tidak hanya dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik, tetapi juga dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ancaman hukuman berat menanti para tersangka sebagai peringatan keras bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital memiliki batas dan tanggung jawab hukum.
Polri memastikan akan terus mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya demi menjaga ketertiban umum dan kehormatan pimpinan negara.
(Red)


