PALEMBANG, IB – Upaya “main mata” untuk menutupi borok korupsi jaringan komunikasi desa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) akhirnya terbongkar. Bak alur film detektif, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengendus adanya skenario gelap di balik pemeriksaan saksi-saksi kasus tersebut.
Hasilnya, dua sosok berpengaruh resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan Obstruction of Justice (perintangan penyidikan) pada Selasa (28/04/2026).
Dua Aktor Utama di Balik Layar
Penyidik secara tegas menetapkan status tersangka kepada:
- RC: Mantan Kepala Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin (Periode 2018–2023).
- RS: Seorang oknum Advokat yang diduga menjadi arsitek di balik rekayasa keterangan.
Kasi Penkum: “Saksi Dikumpulkan, Fakta Dibungkam”
Modus yang digunakan kedua tersangka tergolong nekat. Mereka diduga kuat mengoordinasi para saksi agar memberikan keterangan palsu demi menyelamatkan pihak tertentu dalam pusaran korupsi proyek tahun anggaran 2019-2023 tersebut.
Kasi Penkum Kejati Sumsel membeberkan detail upaya “tutup mulut” ini dalam pernyataan resminya:
“Tersangka RC dan RS secara bersama-sama membuat skenario dengan mengumpulkan para saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya di hadapan penyidik sehingga fakta yang sebenarnya tidak terungkap,” tegas Kasi Penkum.
Oknum Advokat Langsung Masuk Sel
Tak butuh waktu lama setelah penetapan tersangka, penyidik langsung mengambil tindakan represif. Tersangka RS langsung digiring ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang.
“Untuk tersangka RS dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung 28 April 2026 sampai dengan 17 Mei 2026. Sementara tersangka RC saat ini berstatus terpidana dalam perkara hukum lainnya,” tambah pihak Kejaksaan.
Ancaman 12 Tahun Penjara Menanti
Langkah berani Kejati Sumsel ini didukung oleh keterangan 13 saksi yang telah diperiksa secara intensif. Kini, RC dan RS harus bersiap menghadapi jeratan Pasal 21 dan Pasal 22 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara yang sangat serius.
Pesan tegas dikirimkan oleh Kejaksaan: “Siapa pun yang berani menghalangi jalan pedang keadilan, bersiaplah untuk ikut terseret ke balik jeruji besi.”
(Biro Muba)













