PALI, IB – Pemerintah Desa Pengabuan, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menggelar kegiatan Sosialisasi Antikorupsi dan Program Pendampingan Jaksa dalam Pembangunan Desa yang berlangsung di balai desa setempat, Selasa (10/6/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai unsur terkait, mulai dari perwakilan Kejaksaan, pemerintah kecamatan, pendamping desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga tokoh masyarakat. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur desa mengenai pencegahan tindak pidana korupsi serta tata kelola penggunaan dana desa yang transparan dan akuntabel.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Pengabuan, Supriadi, menyampaikan, “Sosialisasi ini sangat penting sebagai upaya meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam menjalankan program pembangunan yang sesuai dengan aturan perundang-undangan.”
Sementara itu, narasumber dari Kejaksaan Negeri PALI, Andi Wijaya, S.H., menjelaskan, “Program Pendampingan Jaksa dalam pembangunan desa merupakan bentuk dukungan kepada pemerintah desa agar pelaksanaan pembangunan berjalan tepat sasaran, efektif, dan terhindar dari potensi penyimpangan hukum.”
Selain memberikan pemahaman mengenai bahaya korupsi, peserta juga diberikan penjelasan terkait pengelolaan Dana Desa, penyusunan administrasi yang benar, serta langkah-langkah yang harus dilakukan apabila menghadapi permasalahan hukum dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan.
Para peserta tampak antusias mengikuti kegiatan tersebut. Mereka berharap sosialisasi seperti ini dapat terus dilakukan secara berkala guna meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
Dengan adanya kegiatan ini, Pemerintah Desa Pengabuan diharapkan semakin memahami pentingnya integritas dan kepatuhan terhadap aturan dalam mengelola anggaran desa demi mewujudkan pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat. (Red)













