MUBA,IB– Komisi II DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna memfasilitasi penyelesaian permasalahan dugaan pencemaran lingkungan yang dikeluhkan masyarakat Desa Karang Agung, Kecamatan Lalan, terkait aktivitas operasional PT. Banyu Kahuripan Indonesia (BKI), Senin (15/06/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang rapat Komisi II DPRD Muba tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II Jonkenedi, didampingi Wakil Ketua Komisi II Supriasihatin dan Sekretaris Komisi II Ziadatulher, SE., MH.
Turut hadir anggota Komisi II, yakni H. Amri Andi, ST, Afrizal, ST, dan H. Jonkenedy, SH.
Selain itu, rapat juga dihadiri perwakilan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, antara lain Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan, Camat Lalan, manajemen PT. Banyu Kahuripan Indonesia, serta Adam Munandar, SE., SH., M.Si selaku kuasa hukum yang mewakili Herman dan sejumlah warga.
Dalam forum tersebut, masyarakat melalui kuasa hukumnya menyampaikan berbagai aspirasi dan keluhan terkait dampak yang diduga ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan terhadap lingkungan sekitar. Beberapa persoalan yang menjadi perhatian meliputi kondisi lingkungan, infrastruktur, serta dampak yang dirasakan masyarakat setempat.
Menanggapi hal tersebut, Komisi II DPRD Muba menegaskan bahwa rapat digelar sebagai bentuk fungsi pengawasan dan fasilitasi DPRD untuk memastikan seluruh pihak dapat menyampaikan pandangan secara terbuka serta mencari solusi terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Komisi II DPRD Muba Jonkenedi menyampaikan bahwa DPRD mengedepankan prinsip objektivitas dan keadilan dalam menangani persoalan tersebut. Menurutnya, setiap laporan dan aspirasi masyarakat perlu ditindaklanjuti melalui proses klarifikasi, verifikasi lapangan, serta kajian teknis dari instansi yang berwenang.
“Kami hadir untuk memfasilitasi komunikasi antara masyarakat, pemerintah daerah, dan pihak perusahaan. Semua masukan yang disampaikan akan menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut guna memperoleh penyelesaian yang mengedepankan kepentingan masyarakat serta kepatuhan terhadap regulasi,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan PT. Banyu Kahuripan Indonesia menyampaikan komitmennya untuk mengikuti seluruh proses yang dilakukan pemerintah daerah dan DPRD serta bersedia berkoordinasi dengan instansi terkait dalam rangka penyelesaian permasalahan yang muncul.
Dinas Lingkungan Hidup dan OPD terkait juga diminta untuk melakukan pendalaman terhadap berbagai informasi yang disampaikan dalam rapat, termasuk melakukan verifikasi dan pengawasan sesuai kewenangan masing-masing.
Sebagai tindak lanjut, Komisi II DPRD Muba berencana melakukan monitoring serta koordinasi lanjutan dengan pihak-pihak terkait guna memastikan setiap rekomendasi yang dihasilkan dapat dijalankan secara efektif dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun perusahaan.
Melalui rapat dengar pendapat ini, DPRD Kabupaten Musi Banyuasin berharap tercipta solusi yang konstruktif, transparan, dan berkeadilan sehingga potensi permasalahan lingkungan yang terjadi dapat ditangani secara baik serta menjaga kondusivitas investasi dan kepentingan masyarakat di Kecamatan Lalan.(ADV)









