Aswar:diduga Pemilik Barang Haram Dititipkan di Hotel Polsek Sungai Lilin

MUBA indonesiaber.id-Unit Reskrim Polsek Sungai Lilin Polres Polres Muba ,Selasa(1/8/2023) sekitar pukul 22.00 Wib kemarin bertempat di depan rumah warga RT.006 RW.004 Desa Sri Gunung berhasil mengungkap kasus Narkotika jenis Sabu di Wilayahnya.

Satu orang pelaku sebagai pemilik barang haram tersebut bernama Aswar (34) salah satu warga Rt 006 RW .004 Desa Sri Gunung, Kecamatan Sungai Lilin, Kabuten Musi Banyuasin.

Adapun barang bukti yang berasil di amankan 1 (satu) buah Paket Plastik bening berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu berat Bruto 2,09 gram, 1 (satu) buah kotak rokok merk gudang garam warna merah dan 1 (satu) buah sekop pipet warna hijau.

Kepada Polisi, Pelaku menerangkan memang benar narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang ia dapat dari membeli dan untuk dikonsumsi sendiri.

Kapolres Musi Banyuasin Akbp. Imam Safii Sik. Msi melalui Kapolsek Sungai Lilin Akp Andi Firdaus, SH menerangkan kronologi , Awalnya Kanit Reskrim Polsek Sungai Lilin Ipda Mugiyonp, S.H. M.Si mendapatkan informasi mengenai adanya transaksi narkotika di Desa Sri Gunung Kecamatan Sungai Lilin.

” Setelah Kanit Reskrim beserta anggota menindak lanjuti informasi tersebut dan sesampainya dilokasi melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berada didepan rumah warga dan pada saat didatangi petugas laki-laki tersebut langsung berlari kabur dan lalu dilakukan pengejaran dan berhasil diamankan petugas,” ujarnya.

Masih Kapolsek, setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan 1 (satu) paket plastik bening berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu , yang disimpan tersangka didalam kotak rokok (dipegang tersangka dengan tangan kanannya) pada saat itu tersangka menerangkan bernama Aswar.

Ia menerangkan memang benar narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya,yang Ia dapat dari membeli dan untuk dikonsumsi sendiri, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di polsek Sungai Lilin guna penyedikan lebih lanjut.

” Terhadap pelaku, dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider primer Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.(Andy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *