Di Duga APH Tidak Berlaku Adil Dalam Penyelesaian Kasus Ilegal Driling

Musi Banyuasin indonesiabersatu.id- Tindakan Polres Musi Banyuasin yang menetapkan Nur Efendi (46), operator excavator sebagai tersangka meledaknya tiga sumur ilegal yang terletak lahan perkebunan karet di Dusun V Desa Keban 1 Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin dinilai telah menetapkan standar ganda dalam proses hukum Ilegal drilling. Nur Efendi diduga telah mendapat perlakuan tidak adil dan menjadi kambing hitam aparat penegak hukum.

Berkaca dari kasus Ilegal drilling yang beberapa waktu sebelumnya terjadi, polisi langsung menetapkan Rozali sebagai tersangka tunggal karena merupakan pemilik lahan ilegal drilling setelah sejumlah korban harus meregang nyawa dalam kebakaran tersebut. Polisi bahkan terkesan mengabaikan pemain dan pemodal yang melakukan ilegal drilling yang dosanya menjadi tanggung jawab Rozali.

” Kenapa pihak pemodal yang jelas jelas melakukan pengeboran secara ilegal seolah olah tak tersentuh. Polisi pasti tahu siapa siapa orang ini dan mereka bebas berkeliaran sementara Rozali yang hanya pemilik lahan disuruh menanggung dosa mereka,” kata NH seorang tokoh masyarakat Sanga Desa menyikapi standar ganda penanganan kasus Ilegal drilling.

Sementara kata dia, Nur Efendi yang dijadikan tersangka pada kebakaran yang terjadi di lahan perkebunan karet PT Putra Muba merupakan operator alat berat yang saat itu sebenarnya tengah melakukan upaya pencegahan kebakaran dengan berupaya menutup salah satu lobang sumur bor yang menyemburkan gas.

” Sebenarnya Nur Efendi bisa kita sebut sebagai pahlawan karena dia melakukan upaya pencegahan kebakaran. Ini malah jadi tersangka, dan sampai saat ini polisi bahkan tak pernah menyenggol pemilik lahan, ada apa dengan polisi,” kata NH yang mengaku kehilangan rasa percaya terhadap aparat kepolisian melihat cara mereka menangani kasus yang hampir sama dengan cara yang jauh berbeda.

Dalam pers rilisnya, Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Pelupessy mengatakan, pelaku ini saat kejadian sedang melakukan penutupan sumur minyak ilegal menggunakan excavator. Saat itu, api muncul dari knalpot excavator yang langsung menyambar gas yang bercampur lumpur yang keluar dari dalam sumur,” ujar Kapolres Muba Kamis (14/10/2021).

Lebih lanjut dia mengatakan, sambaran api itu membuat ledakan yang berujung terbakarnya tiga sumur ilegal. “Saat kebakaran, pelaku berusaha menyelamatkan diri, meski harus mengalami luka bakar pada bagian tangan dan telinga,” kata Alamsyah didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin.

Pelaku sendiri, sambung dia, menjalani pengobatan di Puskesmas terdekat, selanjutnya bersembunyi di rumah kerabat yang berada di Kota Palembang. “Pelaku ini terlebih dahulu diamankan Ditreskrimsus Polda Sumsel di Palembang, selanjutnya diserahkan ke kita,” ucap dia.

Meskipun begitu, hingga saat ini kita masih terus melakukan penyelidikan siapa pemilik excavator, pemilik lahan hingga pemodal, tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain,” tegas dia.

Sementara, pelaku Nur Efendi, mengatakan, sebelum kejadian dirinya melakukan pengerukan tanah untuk menutup sumur minyak yang mengeluarkan gas dan lumpur. Dengan harapan gas dan lumpur tersebut tersumbat.

” Tiba-tiba ada percikan api dari knalpot excavator, langsung menyambar gas yang keluar, jadi langsung terbakar,” Nur Efendi yang merupakan operator alat berat perusahaan perkebunan PT Putra Muba milik (RD) mantan anggota DPRD Sumsel tersebut.

Kejanggalan lain yang terlihat oleh media ini, dilokasi kebakaran tidak adanya police line yang menjadi tanda adanya proses hukum dilokasi tersebut. Sementara disisi lain seolah tak hirau dengan sejumlah kejadian tragis dilokasi tersebut, dimotori (JM) yang merupakan anak bos minyak dari sei angit, babat toman, terlihat memobilisasi mobil tangki pengangkut minyak yang ditempel stiker PT Petro Muba.

” Ribuan drum minyak hasil ilegal drilling setiap hari diangkut menggunakan mobil tangki petro Muba menuju Ramba Landing di Sungai Lilin. Nah yang jadi pertanyaan kami kenapa kalau masyarakat yang bawa minyak ditangkap, sementara mereka memakai mobil Petro Muba dikawal polisi padahal kami tahu keban bukan lah wilayah kerja Petro Muba berdasarkan perjanjian dengan Pertamina. Dan milyaran uang hasil penjualan minyak siapa yang ambil,” kata HR warga Keban 1.(redaksi/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *