Diduga Beberapa Ton Besi Sisa Potongan Rangkaian Proyek RSUD Sekayu Dijual.

MUBA IB – Diduga Penyalahgunaan Aset bongkaran Besi Gedung RSUD Sekayu yang lama dijual oleh Pihak yang tidak bertanggung jawab ?. Hal ini diketahui setelah Viralnya disalah satu media yang ada di kabupaten Musi Banyuasin.

Guna mencari kebenaran tersebut, tim awak media mencoba menghubungi Direktur RSUD Sekayu dr Makson Parulian MARS yang diwakili oleh Kasubag Humas Andodi SKM yang saat di konfirmasi awak media mengatakan, Yang pasti menurut kasubag aset RS tidak ada barang dan aset RS yang dijual oleh tim kontraktor.

” Kata mereka itu sisa Pabrikasi, artinya bukan aset RS, informasi ini dari tim kontraktor, lagiankan belum ada Gedung RS di bongkar, proyek pembangunan gedung baru di lahan yang kosong,” ucap Andodi, Sabtu (24/7/2021).

Sementara itu Direktur PT Cipta Prasasti Konsorindo Lilik melalui Manager Operasional Soni Aritonang saat dikonfirmasi mengatakan bahwa itu adalah sisa besi potongan.

” Besi sisa potongan itu pak,” ungkap Soni singkat.

Sementara itu dikuti dari laman Peraturan.bpk.go.id tentang peraturan Aset PP 28 tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah mengubah PP 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah.

Ada 36 Perubahan dalam PP 28 tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah ada yang dihapus, penambahan dan penyisipan pasal-pasal. Seiring dengan perkembangannya, pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah menjadi semakin kompleks, sehingga perlu dikelola secara optimal, efektif, dan efisien.

PP 28 tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah menyempurnakan pengaturan pada Bab V mengenai Penggunaan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, berupa penambahan pengaturan mengenai “Pengelola Barang” sebagai subjek yang dapat melaksanakan Penggunaan Sementara Barang Milik Negara/Daerah.

PP 28 tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah mendorong percepatan pembangunan infrastruktur dalam hal pemanfaatan barang milik negara/daerah yaitu dengan kerja sama terbatas untuk pembiayaan infrastruktur.(apri IB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *