Musi Banyuasin indonesiabersatu.id – Diduga Pembangunan Gedung Gambo Muba terkesan menyimpang dari Prosedural dan Perjanjian Kontrak antara Pihak Ketiga dengan Instansi terkait sebagai Pengguna Anggaran.
Menurut Informasi yang dihimpun oleh awak media dari berbagai Sumber, Pihak Pemenang Lelang (Ketiga) terkesan bekerja dengan tanpa mengikuti Prosedural pada saat penandatanganan Berita Acara Pemilihan Pemenang.
Pihak Ketiga tersebut adalah CV Anugerah Glory Sriwijaya sebagai Kontrak Pemenang Lelang dengan nilai Penawaran sebesar Rp. 3.371.093.207,- yang bersumber dari APBD TA 2021 Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) kabupaten Musi Banyuasin.
Diduga Pihak Kontrak tidak Komitmen dalam melaksanakan Pekerjaan Gedung Gambo, sehingga terkesan lamban dalam pelaksanaan Pengerjaan. Dikutip dari Perjanjian Pemberhentian dan Pemutusan Kontrak, sehingga menurut informasi yang beredar Pelaksanaan Pengerjaan tersebut dihentikan dan dilimpahkan kepada pihak ketiga yang sanggup mengerjakan.
Dalam hal kontrak dihentikan, maka KPA (PPK) wajib membayar kepada penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah dicapai, termasuk, biaya langsung pengadaan Bahan dan Perlengkapan untuk pekerjaan ini. Bahan dan Perlengkapan ini harus diserahkan oleh Penyedia kepada KPA (PPK), dan selanjutnya menjadi hak milik KPA (PPK).
Biaya langsung pembongkaran dan demobilisasi Hasil Pekerjaan Sementara dan Peralatan, biaya langsung demobilisasi Personil. Pemutusan Kontrak Pemutusan kontrak dapat dilakukan oleh pihak penyedia atau pihak KPA (PPK). Pemutusan Kontrak oleh PPK.
Menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, KPA (PPK) dapat memutuskan Kontrak melalui pemberitahuan tertulis kepada Penyedia setelah terjadinya hal-hal sebagai berikut, kebutuhan barang dan jasa tidak dapat ditunda, melebihi batas berakhirnya kontrak.
Penyedia selama Masa Kontrak gagal memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh KPA (PPK), penyedia tidak mempertahankan
keberlakuan Jaminan Pelaksanaan, Pengawas Pekerjaan memerintahkan Penyedia untuk menunda pelaksanaan atau kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik selama 28 (dua puluh delapan) hari, Penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang, dan atau pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang.
Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan Penyedia, Jaminan Pelaksanaan dicairkan (untuk nilai paket di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), sisa Uang Muka harus dilunasi oleh penyedia atau Jaminan Uang Muka di cairkan (apabila ada), Penyedia membayar denda keterlambatan sebagaimana tercantum dalam SSKK (apabila ada), Penyedia dimasukkan dalam Daftar Hitam dan Pemutusan Kontrak oleh Penyedia.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Azizah SSos MT ketika dikonfirmasi awak media, Rabu (22/9/2021) tidak memberikan tanggapan.(ApriIB/tim)