MUBA IB – Pembangunan Gedung Baru RSUD Sekayu sepertinya tak ada habisnya, sebelumnya diketahui terdapat beberapa Statemen yang menggulirkan Bola Panas terkait keterlambatan Pekerjaan hingga diterpa isu Penjualan Besi Proyek yang mencapai jumlah Ton.
Terkait sejauh mana Capaian Progres Pengerjaan Gedung tersebut, Direktur RSUD Sekayu dr Makson Parulian MARS saat dikonfirmasi mengatakan, Progres pembangunan RSUD Sekayu telah mencapai 58 Persen dari yang sudah terpakai Minggu 30 sampai Minggu 49 Jadi kurang lebih masih ada 19 minggu lagi.
” Memang kami menilai, bahwa pekerjaan ini sangat mepet, artinya proses pembangunannya ini kita melihat sedikit terlambat dalam pekerjaannya. Dari hasil progres pada waktu Minggu ke – 22 itu kita berikan peringatan yaitu, pada masa uji coba sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 bahwa jika dalam proses pembangunan terlambat wajib diberikan peringatan,” ungkap Makson, Jumat (30/7/2021).
Makson memaparkan, Jadi sudah pernah kita berikan peringatan pada masa uji coba sampai dengan Minggu ke – 26 ternyata di Minggu 26 sudah kembali walaupun masih ada ketertinggalan. Jadi rencananya, kita punya target, tapi target yang kita harapkan tersebut tidak tercapai pada waktu proyek tidak tercapai. Sesuai dengan aturan saya memberikan teguran, teguran pertama berlaku lalu tidak berhasil kinerjanya, kemudian saya memberikan teguran kedua tidak berhasil saya memberikan teguran Ke – 3 pada waktu bulan ketiga saya berhak memutus kontrak kontrak sesuai dengan aturan seperti kotak terbakar kena denda.
” Kita akan bayar sesuai yang sudah dikerjakan jadi Jika ditanya memang saat ini posisinya masih ada efek tetapi sangat mepet ini bisa tepat waktu tidak meleset, makanya saya sebagai PPK sudah meminta kepada pihak kontraktor meski saat ini dalam kondisi on the track tolong melakukan percepatan-percepatan, di situlah mereka membuat rencana Action,” papar Makson.
Kita berencana, Setiap minggunya kita akan kontrol jadi jika dalam waktu satu Minggu Rencana tidak sesuai dan masuk dalam kategori yang saya anggap ini terlambat, saya akan memberikan peringatan pertama lagi. Jadi peringatan pertama yang pernah kita berikan pada Minggu ke – 22 gugur karena mereka bisa menurunkan dan berhasil melakukan percepatan dan bisa mengejar pekerjaannya yang tertinggal.
” Jika pada peringatan pertama yang sudah kita berikan kemarin tidak gugur kita akan melanjutkan teguran kedua, namun kita akan lihat apakah pada teguran ke dua ini. Kepada peringatan ketika ini juga pihak kontraktor masih gagal kita akan melakukan pemutusan kontrak walaupun di Perpus 16 ini kita boleh memberikan waktu 50 hari tambahan itu sudah aturan rendah tetapi kita melihat mampu tidak pihak kontraktor,” tukasnya.
Diketahui sebelumnya, Proyek pengerjaan ini bersumber dari Dana Anggaran Pinjaman PT SMI senilai Rp 151.121.905.577.95, yang dikerjakan oleh PT Citra Prasasti Konsorindo dengan tanggal kontrak 30 Desember 2020, dengan waktu pelaksanaan 346 Hari.(redksi)