MUBA Indonesia bersatu.id- Wali orang tua siswa/i SMPN 6 unggul Sekayu mengikuti rapat pembahasan dana perpisahan. Rapat tersebut berlangsung alot di Gedung Aula SMPN 6 unggul Sekayu, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Selasa (6/6/2023).
Dalam pembahasan rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan dari masing masing kelas, mulai dari kelas 7 sampai kelas 9.
Diduga dengan ditetapkannya oleh Sudisman uang perpisahan , untuk kelas 9 (sembilan) sebesar 350.000 rabu. Untuk kelas 8 (delapan) 100.000 ribu Dan untuk kelas 7 (tuju) 75.000
ribu.
Dalam rapat tersebut Sudirman disampaikan, bahwa pihaknya bukan siapa siapa.
” Ya, kami sudah melakukan rapat koordinasi sebanyak 4 ( empat) kali. Saya yang memutuskan dan menetapkan uang perpisahan tersebut,” ungkap Sudisman.
Lebih lanjut di ungkapkan Sudisman , media yang memberitakan kemaren tentang adanya pungli di SMPN 6 Unggul Sekayu itu tidak sesuai dengan fakta yang di tulis.
” Kami akan menuntut atas pemberitaan yang tidak sesuai fakta yang di tulis dan melakukan upaya hukum,” ungkapnya lagi dihadapkan awak media saat di undang dalam rapat tersebut.
Kemudian menurut pengakuan kepala sekolah, ketua komite, pihak sekolah dan Sudisman bahwa uang perpisahan tersebut tidak di permasalahkan karena dari perwakilan wali orang siswa/i sudah sepakat.
” Uang tersebut bentuk sukarela karena sudah di rapatkan, jumlahnya persiswa/i untuk kelas’ 7 (tuju) 75 ribu, untuk kelas 8 (delapan) 100 ribu dan untuk kelas 9 (sembilan) 350 ribu.
Kepala sekolah SMPN 6 Unggul Sekayu Muri , saat di konfirmasi oleh tim awak media, Pihaknya mengatakan, bahwa uang perpisahan yang terkumpul untuk kelas 7 dan kelas 8 di kembalikan.
Tim media bertanya lagi, mengapa uang tersebut dikembalikan..
Muri menjawab, ” Setelah mendapatkan intruksi dari ketua komite dari pada pusing kepala, lebih baik kami kembalikan uang tersebut, “ujarnya.
Mengau pada,
PERPRES NO 87 TAHUN 2016 PIHAK SEKOLAH DI LARANG MELAKUKAN “PUNGLI”
Yang di mana pembayaran uang perpisahan sekolah, masuk katagori pungutan liar ( pungli ).
Sekolah di larang memungut uang perpisahan, meski hal itu atas kesepakatan dari pihak komite sekolah dan orang tua siswa/siswi.(red/Tim)