Berita  

Kejaksaan RI: Reformasi Total di Bawah ST Burhanuddin Hasilkan Kinerja Masif dan Penegakan Hukum Humanis

PALEMBANG, IndonesiaBersatu.id — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatra Selatan, Dr. Ketut Sumedana, menegaskan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah berhasil melakukan transformasi dan reformasi diri secara fundamental, baik dari sisi kelembagaan maupun kualitas kinerja penegakan hukum di seluruh Indonesia.

Reformasi ini, menurut Dr. Ketut Sumedana, bertujuan utama untuk menyesuaikan penegakan hukum dengan kebutuhan riil masyarakat, menekankan integritas, profesionalisme, dan empati.

Fokus utama reformasi internal adalah penataan Sumber Daya Manusia (SDM) dengan membangun Merit System yang sangat ketat. Proses seleksi, asesmen, pendidikan, hingga penempatan Jaksa dilakukan melalui tahapan yang selektif.

“Penerapan reward dan punishment dilaksanakan secara tegas. Hal ini memastikan tidak ada Jaksa yang luput dari sanksi jika melanggar. Tidak sedikit Jaksa yang telah dipecat bahkan dipidanakan sebagai bukti komitmen Kejaksaan dalam menjaga integritas,” ujar Dr. Ketut Sumedana.

Jaksa Agung menaruh perhatian besar pada kinerja penanganan kasus agar tidak terjadi kesenjangan antara pusat dan daerah. Penilaian kinerja telah menjadi instrumen evaluasi wajib bagi pimpinan Satuan Kerja (Satker) di seluruh Indonesia.

“Jaksa Agung tidak ingin ada daerah yang ‘melempem’. Kinerja yang terlihat harus masif dan merata di seluruh Indonesia. Ini adalah perhatian yang selalu ditekankan,” tambahnya.

Program prioritas yang paling menonjol adalah Penegakan Hukum Humanis. Kejaksaan kini memprioritaskan penyelesaian perkara-perkara kecil agar tidak sampai masuk ke Pengadilan, menggunakan pendekatan musyawarah mufakat, kearifan lokal, dan Restorative Justice (RJ), serta program Jaga Desa.

Dalam penanganan kasus korupsi, Kejaksaan secara konsisten menerapkan pendekatan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat, yaitu dengan menekankan “penerapan unsur perekonomian Negara” dan kepentingan hajat hidup masyarakat.

“Penerapan ini bertujuan untuk penyelamatan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan, sejalan dengan program Asta Cita pemerintahan saat ini,” jelasnya.

Sebagai penutup, Dr. Ketut Sumedana mengutip pesan Jaksa Agung yang selalu ditekankan kepada seluruh jajaran: “Jaksa harus memiliki Integritas, profesional dan empati dalam penegakan hukum.” Pendekatan yang Humanis dan Tegas ini dijalankan bersamaan sebagai wujud nyata bahwa hukum berpihak kepada masyarakat. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *