MUBA indonesiabersatu.id-Kapolda Sumsel dalam hal ini Kasatres Narkoba Polres Musi Banyuasin telah menggelar Pers Rilis di Gedung Aula H. Alex Noerdin, pada hari Rabu (21/12/12).”Terkait dua penangkapan yang di lakukan oleh Kasatres Narkoba Polres Muba.
“Kapolres Muba AKBP.Siswandi.Sik.SH.MH di dampingi Kasat Narkoba AKP. Agung Wijaya Kusuma,Sik dan Kasie Humas AKP Susianto saat memimpin Press Rillis di polres Muba menyampaikan dua tersangka pengedar narkoba jenis Shabu telah berhasil di tangkap dan di amankan di polres Muba atas nama Sdr. Wawan dan sdr.Anton.
“penangkapan kedua tersangka tersebut atas dasar informasi dari masyarakat bahwa adanya jaringan peredaran transaksi Narkoba jenis Shabu di wilayahnya, Polres Muba melalui Kasatres Narkoba lansung melakukan penyelidikan, setelah mengantongi identitas pelaku segera menindak lanjuti dengan menuju ke (TKP) dan Alhamdulillah berhasil menangkap pelaku di duga bandar Narkoba Jenis Shabu.terangnya AKBP.Siswandi.Sik.SH.MH
“Lanjut Kapolres Muba,untuk kasus yang pertama kita ungkap atas nama sdr.Wawan yang beralamat Dusun II Desa Suka Maju Kecamatan Plakat Tinggi, tersangka berhasil di amankan terduga Bandar Narkoba, dengan barang bukti empat puluh (40) paket yang di duga Narkotika jenis sabu sabu, dua buah plastik klip bening, satu buah Dompet Emas, kemudian uang tunai empat Ratus Lima puluh Ribu Rupiah (Rp.450.000).Penangkapan tersebut pada tanggal 15/12/ 2022,
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka Wawan akan di kenakan pasal primer 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 dengan ancaman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun penjara.
“Kemudian beralih ke kasus ke dua yang berhasil di ungkap kesatuan Narkoba Polres Muba, tersangka atas nama sdr.Anton umur 28 tahun warga Desa Bertak Puyuh Kec.Tungkal Ilir Pekerjaan petani berhasil di amankan di pasar Kec. Sungai Lilin Kab.Muba. berikut barang bukti satu paket besar yang di duga Narkotika jenis Sabu dengan Berat 1 Kilo atau 1012 gram, uang tunai seratus ribu rupiah (Rp.100.000) , satu unit sepeda Motor jenis Yamaha Scorpio warna Hitam, dan 1 unit Hp Vivo.pengkapan ini pada hari Sabtu,(17/12/2022).
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka Tersangka Anton akan di jerat pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UUD RI No 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman Hinga maksimal hukuman mati.ungkap Akbp.Siswandi SH.MH(Andy M)