Lagi-Lagi,Polres Muba Berhasil Mengamankan 10 Kg Sabu dari Jaringan Lintas Provinsi

MUBA IB -Satres Narkoba Polres Muba berhasil mengungkap Kasus Peredaan Narkoba Jenis Sabu Jaringan Lintas Provinsi, tepatnya pada saat terjadinya Kecelakaan Lalulintas di Jalan Palembang-Jambi Km 146 kecamatan Tungkal Jaya, kabupaten Muba.

Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya SH SIK melalui Wakapolres Muba Kompol Irwan Andeta SIK MH pada saat Pres Rilis di Mapolres Muba mengatakan, kejadian tersebut terungkap pada, Minggu (11/7/2021) lalu sekira Pukul 19.00 Wib, yang mana telah Terjadi Laka Lantas antara Mobil Daihatsu Terios Warna Putih dengan Nopol B 1962 EFY.

” Dengan Mobil Truk Box Muatan Indah Cargo Mitsubhisi Diesel Box dengan Nopol B 9424 FXS. Mendapat Informasi tersebut Kaposlantas mendatangi TKP, setelah sampai Korban Laka Lantas Sopir Kendaraan Mobil Daihatsu Terios sudah tidak ada lagi, yang ada hanya Sopir dari kendaraan Mobil Truk Box Muatan Indah Cargo Mitsubhisi Diesel Box,” dikatakan Wakapolres Kompol Irwan Andeta SIK MH didampingi Kasatres Narkoba AKP Jonroni Hasibuan SH, Kanit 1 IPTU Hermanto SH, dan Paur Humas IPTU Indra Jaya SH, Kamis (22/7/2021).

Dilanjutkannya, Akibt kejadian tersebut didapat Kecurigaan adanya Narkotika di dalam Kendaraan Daihatsu Terios Sopir yang melarika diri dari keterangan Sopir Truk Box ada 2 (Dua) orang yang kelur dari Mobil tersebut. Yang sempat berbicara kepadanya mengalami Luka dan Kepala Pusing. Kednraan langsung dibawa ke Polsek Tungkal Jaya agar dilakukan Penggeledahan dengan melibatkan Satuan Fungsi dari Satres Narkoba.

” Saat Penggeledahan ditemukan Barang Bukti 10 (Sepuluh) Bungkus Kantong Plastik Warna Hijau Merk “Guanyinwang”, dengan Berat Bruto 10 (Sepuluh) Kg yang diduga Narkotika Jenis Sabu yang Disimpan di dalam Box dinding Kiri dan Kanan Belakang Mobil, Berikut Barang Bukti lainnya 1 (Satu) Lembar Bukti Transfer ATM,” beber Irwan.

Irwan menambahkan, Selanjutnya Satres Narkoba yang dipimpin oleh Kasatres Narkoba AKP Jonroni Hasibuan SH melalui Kanit I IPTU Junardi SH beserta Anggota langsung melakukan Penyelidikan terkait dengan Barang Bukti yang ditemukan. Dari hasil Penyelidikan Terhadap BAP Saksi Sopir Truk Box muatan Indah Cargo bernama Irsal bin Sofiyanis (42) warga Jalan Buton RT 021 desa Payo Lebar, kecamatan Jelatung Kota Jambi.

” Menurut sang sopir ia mengatakan Pertama Kali melihat tidak jelas Sopir atau Penumpang dengan Kepala Pusung dan Bicara mau ambil Minuman arah Belakang Mobil. Selanjutnya orang kedua keluar dari Mobil dengan Luka di Leher Akibat Kecelakaan menanyakan kepada saya dimana teman saya tadi, dan saya jawab ada dibelakang Mobil mencari minuman setelah datang dari Pihak Kepolisian Lalu Lintas kedua orang tersebut tidak diketahui lagi kemana perginya. Kedua orang tersebut didapatkan Ciri-cirinya adalah sebagai Penumpang Tinggi Badan 170 CM, Rambut Pendek, Kulit Putih Postur Tubuh Kurus. Sebagai Sopir Tinggi Badan 165 CM, Memakai Topi, Kulit Hitam Manis, Ada Luka dileher, Badan Berisi, Memakai Baju Kaos Warna Hitam, Celana Pendek,” paparnya.

Dijelaskan Irwan, Hasil Penyelidikan selanjutnya terkait dengan Kendaraan Daihatsu Terios Warna Putih Nopol B 1962 EFY dari Data Aplikask Samsat Online dan Aplikasi E-MP pemilik Kendaraan Saufitri Mahmudah Jalan Dana Mahalona Blok B5 RT004/RW021, kelurahan Mekar Sari, kecamatan Cimanggis Kota Depok didapat Keterangan dari saudara Perempuannya Sorayya Elmuna binti Ibnu Chaldun Elwahby (48) Pekerjaan Ibu Rumah Tangga membenarkan bahwa Saufitri Mahmudah pernah tinggal dirumahnya dan juga benar Kendaraan Daihatsu Terios Warna Putih Nopol B 1962 EFY merupakan kendaraan Milik Saudara Adiknya.

” Dari penelusuran didapatlah keterangan bernama Irfan Akmal Benar sudah membeli Kendaraan Daihatsu Terios dari Penjual Ihdarwani, kendaraan tersebut sudah dijualnya Kembali melalui Aplikasi OLX kepada Pembeli Tengku Syarifudin yang berada di Kota Medan Seharga Rp. 105.000.000,- Berikut dengan Lampiran Bukti Transfer kepada Pembeli,” dijabarkannya.

Dsisi lain juga Satres Narkoba melakukan Penyelidikan dengan Track Hasil Bukti Transfer yang ditemukan di Dalam Kendaraan Daihatsu Terios Berupa 1 (Satu) Lembar Bukti Transfer ATM Anidar dari Gerai ATM yang berada di Kota Pekanbaru, pada saat dilakukan Pengecekan melalui Nomor Rekening 72770100007429530 Bank BRI, pemilik Rekening berada di dusun Bleng Jambo Lubok, kecamatan Indra Makmur, kabupaten Aceh Timur.

” Satres Narkoba Polres Muba dengan di Back Up Jajaran Ditnarkoba Polda Sumsel menuju Aceh Timur menelusuri alamat serta Kontak Pemilik Rekening BRI Anidar, didapat keterangan bahwa ia adalah Perangkat Desa beralamat di Lobak Aceh Timur dari Keterangannya ATM BRI miliknya dipinjam oleh Tetangganya Mursidah dengan alasan bahwa Suami dari Mursidah ingin Mentransfer Uang untuk mempermudah Proses Jual Beli Getah Karet, saat ini ATM dipegang oleh Suaminya.

” Setelah dilakukan Croscek dengan Foto serta Identitas Pelaku dan Keterangan dari Saksi Sopir Truk Muatan Indah Cargo Nopol B 9424 FXS yang sempat berbicara dengan Sopir Kendaraan Daihatsu Terios Nopol B 1962 EFY yang ditemukan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu, hasil Penyelidikan dan Penyidikan Kuat Pelaku adalah Abdul Mahdi bin Husenben (Alm) saat ini Diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Irwan.

Pelaku merupakan Jaringan Bandar yang Berasal dari Kota Aceh akan dijerat dengan Pasal Primer 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2), dengan Ancaman Hukuman Mati Seumur Hidup atau Penjara Minimal 6 Tahun Maksimal 20 Tahun. Dari Barang Bukti Narkoba yang disita dengan jumlah Nilai Rupiah diperkirakan Sebesar Rp. 10 Miliar, maka Aparat Kepolisian berhasil menyelamatkan : 40.000 Anak Bangsa dari Penyalahgunaan Narkotika, dengan Rasio 0,25 Gram yang di Konsumsi oleh 1 Orang.

” Untuk itu saya menghimbau, Kepada semua Elemen Masyarakat di kabupaten Muba untuk membantu Kepolisian secara Bersama – sama dalam memerangi Peredaran Gelap Narkoba. Laporkan kepada Pihak Kepolisian terdekat apabila menemukan Tindak Pidana Narkotika yang terjadi di sekitar tempat tinggalnya atau secara langsung melaporkan kepada Satres Narkoba Polres Muba pada Nomor Call Centre 0821 – 8045 – 3746 “Stop Narkoba Hidup Sehat Tanpa Narkoba”,” imbuhnya. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *