MUBA, Globalinformasi.id – Komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas pengeboran minyak tanpa izin yang sebelumnya telah ditertibkan oleh aparat gabungan di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Hindoli diduga kembali beroperasi. Hal ini memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas serta keberlanjutan penegakan hukum di wilayah yang selama ini dikenal sebagai salah satu episentrum aktivitas migas ilegal.
Temuan tersebut terungkap dalam investigasi lapangan yang dilakukan oleh Tim Liputan Gabungan dari sejumlah media di wilayah Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang. Di kawasan yang dikenal masyarakat sebagai Kobra I—tepatnya di sekitar gorong-gorong lokasi kebakaran hebat yang menghanguskan 11 sumur minyak ilegal pada 31 Maret 2026 lalu—tim menemukan indikasi masih berlangsungnya aktivitas produksi minyak mentah.
Lokasi tersebut bukan kawasan biasa. Selain pernah menjadi titik kebakaran besar yang mengancam keselamatan masyarakat dan lingkungan, area itu juga tercatat pernah menjadi lokasi insiden baku tembak yang sempat menyita perhatian publik serta aparat penegak hukum.
Seorang warga setempat berinisial AM mengungkapkan bahwa sumur-sumur yang sebelumnya telah ditutup dalam operasi penertiban oleh aparat gabungan dari Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan dan Kepolisian Resor (Polres) Musi Banyuasin diduga kembali dioperasikan.
”Memang waktu itu sempat ditutup setelah kejadian kebakaran besar, tapi sekarang aktivitasnya jalan lagi,” ujar AM kepada Tim Liputan Gabungan Media, Senin (15/6/2026).
Menurut AM, aktivitas tersebut diduga dikelola oleh Ali Isrofil alias Robi bersama seorang rekannya yang dikenal dengan panggilan Apri. Keduanya disebut menggunakan mesin dompleng untuk mengangkat minyak mentah dari sumur-sumur yang sebelumnya telah ditertibkan.
AM mengaku heran karena sebagian besar masyarakat tidak lagi berani melakukan aktivitas di kawasan tersebut setelah adanya tindakan tegas aparat. Namun, menurutnya, terdapat pihak-pihak tertentu yang justru diduga kembali mengoperasikan sumur yang sebelumnya telah ditutup.
”Sungguh heran, orang lain tidak ada yang berani mengelola sumur di Hindoli karena sudah ditutup polisi, namun mereka berdua berani mengelola sumur itu. Hasilnya mencapai empat mobil truk per hari; kalau satu mobil sekitar 50 drum, tentu jumlahnya sangat besar,” ungkapnya.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya pihak yang membekingi aktivitas tersebut, AM memilih berhati-hati dan tidak ingin berspekulasi.
”Kalau masalah ada atau tidak yang membekingi mereka, kemungkinan itu ada. Tapi saya tidak mau berspekulasi karena belum tahu secara rinci terkait hal itu,” katanya.
Meski demikian, ia meminta pemerintah dan aparat penegak hukum bertindak adil serta konsisten dalam menerapkan aturan yang berlaku.
”Kalau memang di area HGU PT Hindoli tidak diperbolehkan melakukan kegiatan illegal drilling, jangan tebang pilih; harus berlaku untuk semua orang. Harus ada tindakan tegas dan terukur bagi siapa pun yang melanggar, serta segera menutup permanen sumur-sumur minyak di wilayah PT Hindoli,” imbuhnya.
AM juga mendesak aparat kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga mengoperasikan kembali sumur minyak yang sebelumnya telah ditutup.
”Kalau memang di area HGU PT Hindoli tidak diperbolehkan melakukan kegiatan illegal drilling, jangan tebang pilih; harus berlaku untuk semua orang. Harus ada tindakan tegas dan terukur bagi siapa pun yang melanggar, serta segera menutup permanen sumur-sumur minyak di wilayah PT Hindoli,” tegasnya.
Komitmen Pemberantasan Illegal Drilling Dipertanyakan
Munculnya kembali dugaan aktivitas pengeboran minyak ilegal di lokasi yang sebelumnya telah menjadi perhatian publik menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pola penegakan hukum yang selama ini diterapkan.
Selama beberapa tahun terakhir, operasi penertiban kerap dilakukan setelah terjadi kebakaran, ledakan, korban jiwa, maupun ketika sorotan media sedang menguat; namun, fenomena yang berulang memunculkan persepsi bahwa penanganan yang dilakukan masih bersifat reaktif dan belum mampu menyentuh akar persoalan.
Berbagai kalangan menilai persoalan illegal drilling tidak cukup diselesaikan melalui penutupan sumur semata. Tantangan sesungguhnya terletak pada kemampuan negara memutus rantai bisnis ilegal yang melibatkan jaringan produksi, pengangkutan, penampungan, hingga distribusi minyak mentah hasil pengeboran tanpa izin.
Kondisi ini sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas keberadaan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Illegal Drilling, Illegal Refinery, dan Distribusi BBM Ilegal yang dibentuk dalam rangka mendukung target nasional “Zero Ilegal Migas”.
Pasalnya, praktik pengeboran minyak ilegal hingga kini masih ditemukan di sejumlah wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, termasuk di kawasan yang berada dalam konsesi perusahaan besar.
Ancaman Hukum, Keselamatan, dan Lingkungan
Aktivitas pengeboran minyak tanpa izin merupakan praktik yang berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan di sektor minyak dan gas bumi, serta berisiko menimbulkan pelanggaran terhadap aturan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Selain berpotensi menyebabkan kerugian negara akibat hilangnya penerimaan sektor migas, kegiatan tersebut juga mengandung risiko tinggi terhadap keselamatan masyarakat; mulai dari kebakaran, ledakan, pencemaran lingkungan, hingga kerusakan ekosistem yang dampaknya dapat berlangsung dalam jangka panjang.
Fakta bahwa dugaan aktivitas tersebut terjadi di dalam kawasan HGU PT Hindoli semakin memperkuat tuntutan publik agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan, pengamanan, dan penegakan hukum yang selama ini berjalan.
Publik Desak Penindakan Menyeluruh
Masyarakat dan berbagai elemen publik mendesak aparat penegak hukum—mulai dari Kepolisian Sektor (Polsek) Keluang, Polres Musi Banyuasin, Polda Sumatera Selatan, hingga Mabes Polri—untuk segera melakukan verifikasi lapangan atas temuan tersebut dan mengambil langkah hukum terhadap siapa pun yang terbukti terlibat.
Desakan itu tidak hanya ditujukan kepada operator lapangan, tetapi juga meminta agar penegakan hukum menyentuh seluruh mata rantai bisnis ilegal; termasuk pemodal, penampung minyak, jaringan distribusi, hingga pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut.
Publik menilai pemberantasan mafia minyak ilegal tidak akan efektif apabila hanya berhenti pada penutupan sumur atau pemasangan garis polisi. Yang dibutuhkan adalah penegakan hukum yang konsisten, transparan, berkelanjutan, dan tidak pandang bulu.
Jika dugaan bahwa sumur-sumur yang sebelumnya telah ditertibkan benar-benar kembali beroperasi terbukti, hal itu menjadi indikator kuat bahwa persoalan illegal drilling di Musi Banyuasin masih jauh dari kata selesai dan membutuhkan langkah penanganan yang lebih serius dari seluruh pemangku kepentingan.
Kapolsek Keluang: Sumur yang Masih Beroperasi Akan Ditindak
Untuk menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan, Tim Liputan Gabungan Media telah melakukan upaya konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam informasi ini, termasuk Kapolsek Keluang AKP Apriansyah, S.H., selaku penanggung jawab wilayah hukum tempat dugaan aktivitas tersebut terjadi.
Dalam keterangan tertulis yang disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada Tim Liputan Gabungan Media, Selasa (16/6/2026), Kapolsek Keluang menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengawasan dan pengetatan terhadap kendaraan pengangkut minyak yang keluar dari kawasan HGU PT Hindoli.
”Untuk saat ini masih dilakukan pengetatan terhadap kendaraan yang membawa minyak keluar Hindoli; untuk sumur yang masih beroperasi akan dilakukan penindakan dikarenakan belum ada petunjuk dari Petro Muba sebagai penerima pengelolaan lahan HGU Hindoli,” kata AKP Apriansyah.
Sementara itu, Ali Isrofil alias Robi yang disebut dalam keterangan narasumber sebagai pihak yang diduga mengoperasikan sumur minyak tersebut belum memberikan tanggapan resmi hingga berita ini disusun. Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan menunggu klarifikasi dari yang bersangkutan maupun pihak terkait lainnya.
Setiap keterangan, klarifikasi, maupun hak jawab yang diterima akan dimuat pada pemberitaan lanjutan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, asas praduga tak bersalah, serta prinsip pemberitaan yang berimbang.
(Tim Liputan Gabungan Media)













