Kejari Lubuklinggau Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Penyimpangan Penyertaan Modal BUMD Mura

Indonesiabersatu.id Lubuklinggau
Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan telah menetapkan tiga orang tersangka atas dugaan penyimpangan dalam kegiatan pengelolaan dana penyertaan modal daerah dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas pada BUMD PT Mura Sempurna (Perseroda) Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumsel.

Tahun anggaran 2021, dana senilai 10 milyar menjadi sorotan usai ditemukan adanya kerugian negara sebesar 6.264.583.636 rupiah berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Sumsel.

Ketiga tersangka yang ditetapkan adalah Mantan Direktur BUMD PT Mura Sempurna, Andriyanto; kedua staf khusus Bupati Musi Rawas bidang percepatan pembangunan, Ismun Yahya; dan Dariyadi dari PT Tapos Andalan Nusantara yang bekerjasama dengan pihak BUMD PT Mura Sempurna dalam bisnis buah sawit atau yang dikenal sebagai Tanam Buah Segar (TBS).

Ketiga tersangka memenuhi panggilan dari pihak penyidik Kejaksaan Negeri Lubuklinggau pada pukul 09.00 WIB.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pihak penyidik menaikkan status mereka menjadi tersangka. Kajari Lubuklinggau, Dr. Bayu Kristianto, SH, MH, dalam jumpa persnya didampingi oleh Kasi Pidsus, Kasi Intel, dan Kasi Pidum menyampaikan perkembangan terkini dalam kasus ini.

“Dalam penyidikan kasus ini, tim jaksa penyidik telah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari terhitung mulai tanggal 02 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2023 di Rumah Tahanan Negara Lapan Klas IA Kota Lubuk Linggau. Hal ini dilakukan karena dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana yang disangkakan,” ungkap Kajari.

Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 01/L6.11/Fd.1/08/2023 tanggal 02 Agustus 2023, Tersangka 1 adalah seseorang dengan inisial “A” yang menjabat sebagai Mantan Direktur Utama BUMD PT Mura Sempurna periode 15 Juli 2020 hingga 7 September 2022.

Sementara itu, Tersangka 2 berinisial “S” dan merupakan Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan Daerah Musi Rawas berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 02/L6.11/Fd.1/08/2023 tanggal 02 Agustus 2023. Terakhir, Tersangka 3 berinisial “D” yang merupakan Kepala Cabang Lubuk Linggau PT Tapos Andalan Nusantara berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 03/L6.11/Fd.1/08/2023 tanggal 02 Agustus 2023.

Ketiga tersangka dijerat dengan dugaan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Ayat C) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Kajari Lubuklinggau juga menegaskan bahwa dalam penyidikan kasus ini, tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Kasus ini akan terus ditelusuri hingga tuntas untuk menegakkan keadilan dan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam penyimpangan pengelolaan dana penyertaan modal daerah.*** –

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *