Musirawas Indonesiabersatu.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) mengelar Sidang Paripurna di Ruang Paripurna DPRD Mura, Kamis (1/7/21).
Sidang tersebut dilaksanakan sebanyak tiga kali sidang dengan agenda yang berbeda, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mura, Azandri.
Sebelum dimulainya Paripurna, Sekretaris DPRD Mura, Amir Hamzah, menyampaikan bahwa dari 40 anggota Legislatif yang ada, hanya 23 anggota Legislatif yang dapat hadir.
Rapat Paripurna pertama, dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Penetapan Keputusan DPRD tentang Sembilan Rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Mura Tahun Anggaran 2021.
Kemudian dilanjutkan Paripurna kedua, dengan agenda Penjelasan Bupati Mura Terhadap Penyampaian Lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Mura tahun 2021.
Penandatanganan Nota Kesepahaman Oleh Bupati Mura
Disampaikan oleh Bupati Musi Rawas, Hj.Ratna Machmud, lima Raperda tersebut yaitu :
1.Raperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Musi Rawas;
Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah nomor 21 tahun 2011 tentang retribusi parkir di tepi jalan umum
Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 14 tahun 2011 tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor;
2. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Musi Rawas tahun 2021-2026;
3.Raperda tentang Kabupaten Layak Pemuda.
Terakhir dilanjutkan dengan Paripurna ketiga, dengan agenda Mendengarkan Laporan Hasil Pembahasan Komisi-Komisi DPRD terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Mura Tahun Anggaran 2020, dan Pengambilan Keputusan DPRD serta mendengarkan pendapat akhir Bupati Mura.(-ADV)